Pelaku Pelecehan 18 Anak di Karawang Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Agus tersangka pelecehan
Dari penyelidikan, terungkap bahwa lebih dari 18 anak perempuan menjadi korban Agus (kiri).
0 Komentar

KBEonline.id – Kasus pelecahan yang menimpa belasan anak di salah satu perumahan di Kecamatan Kotabaru pada akhir 2024 lalu kini memasuki tahap penting di pengadilan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis, 22 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa predator seksual berinisial Agus (46) dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, Kamis (22/5/2025).

Kasus ini pertama kali terungkap pada 28 Oktober 2024 lalu, saat salah satu anak mengeluh sakit pada bagian tubuhnya dan memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui bahwa telah terjadi tindakan yang sangat tidak pantas terhadap anak tersebut.

Kecurigaan ini mendorong para orang tua untuk melapor ke pihak berwajib. Dari penyelidikan, terungkap bahwa lebih dari 18 anak perempuan menjadi korban. Anak-anak ini sebagian besar masih berusia sangat muda, dari 4 tahun hingga usia sekolah menengah pertama.

Baca Juga:Pemkab Karawang Tanggung Biaya Operasi dan Hidup AP, Remaja dengan Kelainan GenitaliaVarian Baru Covid-19 Mulai Masuk Indonesia, JN.1 Bikin Gempar WHO dan Kemenkes RI, Kita Harus Apa?

Pelaku dikenal oleh anak-anak dan orang tuanya sebagai warga sekitar yang ramah dan bahkan membuat tempat bermain untuk anak-anak, seperti kolam kecil di rumahnya.

Menurut salah satu orang tua korban, IC (46), pelaku memanfaatkan kedekatan dengan anak-anak dan sering mengiming-imingi mereka dengan uang jajan serta mengajak bermain. Bahkan, beberapa anak merasa takut menceritakan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku agar tetap diam.

Setelah kejadian ini ramai diperbincangkan, para orang tua mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk meminta bantuan hukum dan perlindungan bagi anak-anak mereka.

Iin Dewi Sintawati dari Lembaga Perlindungan Anak, yang mendampingi para korban, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini sudah berada di tahap pembacaan tuntutan.

“Pelaku dituntut 14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Dia diberi waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaannya, didampingi kuasa hukumnya,” jelas Iin, Kamis (22/5/2025).

Sementara itu, pihak terdakwa yang didampingi Pusat Bantuan Hukum dan Komunitas Masyarakat (PUSBAKOM) masih menyusun nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua minggu ke depan, namun belum ditetapkan tanggal pastinya oleh pengadilan.

0 Komentar