BEKASI, KBEonline.id – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memastikan proses rotasi, mutasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan percaya kepada siapa pun yang mengatasnamakan saya, kalau ada orang yang menjual nama saya, saya pastikan itu tidak ada, kita normatif,” kata Ade Kuswara Kunang kepada Cikarang Ekspres.
Dia menegaskan seluruh tahapan rotasi, mutasi dan promosi mengutamakan sistem meritrokasi serta loyalitas kepada masyarakat sesuai jabatan yang diemban, termasuk disiplin dan etos kerja aparatur sipil negara.
Baca Juga:FIRASI Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Bocah 11 Tahun di Cikarang Selatan yang Terancam ButaSinopsis No. 1 Sentai Gozyuger episode 14: The Sacred Servant, the Legend of TegaSword!
“Karena niat saya sepenuhnya mengabdi kepada masyarakat. Saya juga ingin bekerja bersama aparatur yang satu misi dan visi dengan saya, membangun Kabupaten Bekasi lebih maju dan sejahtera,” katanya.
Menurut dia pendekatan rotasi, mutasi dan promosi tidak dilakukan secara asal melainkan mempertimbangkan tolok ukur kinerja dan kualifikasi setiap individu serta sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Dengan pendekatan selektif berbasis prestasi, diharapkan hasilnya mampu mendorong reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik transaksional yang dapat berujung pada jeratan hukum.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang proses rotasi, mutasi dan promosi pejabat di lingkungan instansi pusat maupun daerah sebagai salah satu titik rawan disusupi praktik tindak pidana korupsi dengan berbagai modus transaksional.
“Rotasi, mutasi dan promosi salah satu titik rawan disusupi praktik korupsi dengan berbagai modus transaksional, seperti gratifikasi, suap, benturan kepentingan bahkan hingga pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia mengatakan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi menjadikan fokus manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara sebagai satu dari delapan area pencegahan korupsi berdasar nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Hasil penilaian MSCP tahun 2024 pada area tersebut menunjukkan skor 81 atau mengalami perbaikan 12 poin dari MCSP 2023. Namun hasil berbeda ditunjukkan skor SPI 2024, dimana dimensi pengelolaan SDM pada komponen internal mendapatkan skor 65,93.
Baca Juga:Desain Minimalis dan Dilengkapi Teknologi, Sharp Luncurkan AC Black SeriesTega! Bocah 11 Tahun di Cikarang Selatan Dihantam Bangku, Bola Mata Kanan Pecah, Pelaku Masih Buron
“Sehingga, berdasarkan nilai tersebut, masih terdapat celah korupsi di pemerintah daerah dalam menjalankan pengelolaan SDM,” katanya.