PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, terus menggencarkan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara masif di berbagai wilayah hukum mereka. Upaya ini merupakan langkah tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, Sabtu (24/5/2025).
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta secara aktif terjun ke berbagai lokasi untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif narkoba, baik terhadap kesehatan maupun masa depan.
Baca Juga:Gelombang Kedua Dibuka Setelah Idul Adha, Kuota Dibatasi, Fokus pada Dampak Jangka PanjangAlasan Jurusan Ini Dimintati di Tahun 2025, Bukan Cuma Trend Tapi Outputnya Wow
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan dan masa depan,” ujar AKP Yudi pada Sabtu (24/5/2025).
“Sehingga masyarakat mengetahui cara melaporkan bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.”
AKP Yudi menjelaskan bahwa metode sosialisasi dilakukan secara mobile dan menyasar semua lapisan masyarakat, terutama saat ada keramaian atau perkumpulan warga. Pendekatan langsung dinilai lebih efektif karena informasi bisa diterima dengan cepat dan lebih mudah dipahami.
“Mobile sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba ini lebih masif dilaksanakan sebagai upaya pencegahan,” ungkapnya.
“Sehingga masyarakat luas lebih memahami tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama untuk kesehatan dan masa depan generasi muda.”
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang telah menerima sosialisasi diharapkan berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Nomor kontak anggota Satres Narkoba telah dibagikan dalam setiap kegiatan untuk memudahkan pelaporan.
“Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan, dan setiap informasi yang masuk akan segera kami tindaklanjuti,” tegas AKP Yudi.
Baca Juga:Pelaku Pelecehan 18 Anak di Karawang Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarPemkab Karawang Tanggung Biaya Operasi dan Hidup AP, Remaja dengan Kelainan Genitalia
“Mari bersama-sama tidak memberikan ruang serta memerangi setiap penyalahgunaan narkoba.” (bbs/riz)