BEKASI, KBEonline.id – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk kosmetik merek “GlowGlowing” yang diproduksi secara ilegal di sebuah rumah kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Praktik pemalsuan skincare merek Glo Glowing di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. Delapan tersangka ditangkap oleh Polres Metro Bekasi setelah diketahui menggunakan bahan baku tak lazim seperti tepung tapioka dan base jelly untuk memalsukan skincare Glo Glowing.
Delapan orang ditangkap dan di tetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha berinisial SP, dan para karyawan nya yakni ES, DI, IG, S, AS, UH, RP yang diketahui memasarkan produknya secara daring ke seluruh Indonesia.
Baca Juga:Puluhan Suporter Persikas Dipulangkan Usai Pendataan di PolsekHasil Lengkap Undian Kualifikasi Piala Asia U23 2026: Indonesia Masuk Grup J, Satu Grup dengan Korea Selatan
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Bekasi, AKP Said Hasan menjelaskan dalam penggerebekan yang dilakukan pihaknya, ditemukan berbagai bahan baku tak sesuai standar.
Menurut Hasan, bahan-bahan yang ditemukan antara lain tepung, jelly, sabun mandi, serta air galon. Tepung tapioka yang disita mencapai dua kardus besar. Diduga, bahan tersebut dicampur dengan base jelly agar menyerupai tekstur skincare asli.
Para pelaku diketahui membeli tepung tersebut secara eceran dari warung-warung di sekitar tempat produksi yang berlokasi di Jalan Ekspedisi JNE, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi membongkar sindikat produsen kosmetik palsu yang sudah beroperasi selama dua tahun. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025).
“Modus para tersangka memproduksi skincare palsu ini dengan cara membeli bahan baku secara online. Lalu menjual produk melalui platform e-commerce dengan harga jauh di bawah produk asli,” jelas Mustofa.
Setiap harinya, para pelaku mampu memproduksi sekitar 100 paket skincare palsu dengan harga jual Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per item. Dari bisnis ilegal tersebut, keuntungan yang diraih diperkirakan mencapai Rp 50 juta per bulan atau sekitar Rp 1,2 miliar selama dua tahun beroperasi. (bbs/ihm)