Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Jasa Parkir di Cibitung Bekasi, Pelaku Gunakan Atribut Ormas

Seorang pria beratribut ormas diamankan polisi.
Lakukan Pemerasan, seorang pria berinisial N diamankan setelah aksinya viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga Bekasi. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat mengungkap kasus dugaan pemerasan bermodus jasa parkir yang terjadi di Kampung Selang Cironggeng, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial N diamankan setelah aksinya viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, menjelaskan bahwa pelaku diduga memungut uang keamanan secara ilegal dari sejumlah warga dengan dalih penjagaan lahan parkir.

“Pelaku menarik setoran sebesar Rp25 ribu per hari kepada penjaga parkir yang ingin bekerja di lokasi tersebut,” ujar Tri dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (06/6).

Baca Juga:Presiden RI Sumbang 3 Sapi Kurban untuk Warga Kabupaten BekasiBerkedok Toko Kosmetik dan Counter HP, Penjual Obat Keras Ilegal di Cikarang Barat Diringkus Polisi

Kasus ini bermula pada awal Mei 2025 saat N menawarkan pekerjaan kepada warga sebagai penjaga parkir. Namun, kesepakatan mulai bermasalah ketika pengunjung sepi akibat cuaca buruk.

Situasi memanas pada 1 Juni 2025, saat terjadi cekcok antara pelaku dan sejumlah saksi. Pelaku bahkan sempat menuduh salah satu saksi membawa senjata tajam. Peristiwa itu direkam dan menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan.

“Setelah insiden tersebut, pelaku datang kembali dan meminta maaf. Ia mengizinkan mereka bekerja kembali dengan syarat tetap membayar setoran,” kata Tri.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi, pelaku telah menguasai lahan parkir sejak Maret dan mulai menarik setoran sejak Mei. Total pemungutan uang dari TKP utama mencapai Rp600 ribu, dan dari dua lokasi lainnya yakni toko Roti Khasanah dan Indomaret pelaku mengumpulkan setoran lebih dari Rp8 juta.

“Modus yang digunakan adalah membawa surat permohonan kerja sama dari salah satu organisasi masyarakat, yakni DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara, guna memberikan kesan legalitas atas aktivitasnya,” ungkap Engkus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, sepeda motor Honda Vario, satu bendel surat permohonan kerja sama, jaket kulit hitam, dan satu buah topi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Iky)

0 Komentar