Penuh Haru nan Gembira, Satu Narapidana Lapas Karawang Terima Remisi Usia di Atas 70 Tahun

Satu Narapidana Lapas Karawang Terima Remisi.
Narapidana berinisial S berusia (82) resmi menerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun dari pemerintah, Jumat (5/6/2025). --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Ke-29, membawa berkah bagi satu Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.

Narapidana berinisial S berusia (82) resmi menerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun dari pemerintah, Jumat (5/6/2025).

Kalapas Karawang, Christo Toar memberikan SK Remisi secara simbolis didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Jatmiko dan Kepala Subseksi Registrasi, Farid Sandhika Quri. Tampak raut haru nan gembira terpancar sesaat setelah S menerima SK remisi selama 6 bulan.

Baca Juga:Pemkab Karawang Salurkan 465 Paket Daging Qurban untuk Warga KutawaluyaPolisi Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Jasa Parkir di Cibitung Bekasi, Pelaku Gunakan Atribut Ormas

Christo mengatakan motivasi kepada S dan seluruh warga binaan lansia yang hadir di Aula Sahardjo Lapas Karawang.

“Remisi ini merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Oleh karena itu, sekalian harus semangat dalam menjalani masa pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” ujar Christo.

Sementara itu, Kasi Binadik Jatmiko menjelaskan S telah menjalani masa pidana selama enam tahun di Lapas Karawang dari total masa pidana selama 13 tahun.

“Tentunya ini akan mempermudahnya untuk lebih cepat mendapatkan Pembebasan Bersyarat bila terus menunjukkan perubahan sikap yang lebih baik lagi serta berperan aktif dalam berbagai program pembinaan yang ada di Lapas Karawang,” terangnya.

Lalu, Kasubsi Registrasi Farid Sandhika menyampaikan bahwa di Lapas Karawang terdapat 3 narapidana yang berusia diatas 70 tahun. Satu diantaranya adalah S yang mendapatkan remisi lanjut usia serta satu orang lainnya sedang menjalani subsider dan satu orangnya lagi tidak memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan Remisi Usia diatas 70 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, S sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta seluruh petugas Lapas Karawang atas perhatian dan pemberian Remisi ini. “Remisi ini sangat berarti bagi saya. Saya akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat setelah bebas nanti” janjinya.

Pemberian Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh Narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Untuk itu, Lapas Karawang berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak-hak Narapidana sesuai ketentuan hukum dalam mencapai tujuan Sistem Pemasyarakatan.

0 Komentar