KBEonline.id – Siapa sangka, sebuah warung nasi uduk yang tampak biasa di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menyimpan aktivitas ilegal yang jauh dari dugaan masyarakat. Di balik hiruk-pikuk pembeli yang antre membeli sarapan pagi, rupanya terjadi praktik penjualan obat-obatan terlarang yang dilakukan secara diam-diam oleh seorang pria berinisial IK.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp resmi Polsek Serang Baru. Informasi yang masuk tidak hanya menyebutkan dugaan aktivitas ilegal, tetapi juga disertai titik lokasi (shareloc) yang memudahkan petugas melakukan penyelidikan.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat lewat WhatsApp, lengkap dengan share lokasi. Setelah kami selidiki, pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:PIK-R Jadi Garda Terdepan Edukasi Remaja di Karawang, Sudah Tersebar di 30 KecamatanKembali Pecah, Tawuran Remaja di Babelan, Sembilan Pelaku Ditangkap
Warung yang dijadikan lokasi transaksi berada cukup tersembunyi di tengah permukiman padat penduduk. Berjarak sekitar 30 menit dari Mapolsek Serang Baru, tempat itu sekilas tampak seperti warung biasa yang menjual makanan pagi. Namun, dari hasil penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku tidak memiliki toko obat, dan menjual sediaan farmasi tanpa izin secara langsung kepada para pembeli makanan.
“Dia tidak buka toko. Modusnya adalah menawarkan obat-obatan secara langsung kepada orang-orang yang datang membeli nasi uduk. Tidak menggunakan media sosial atau etalase khusus,” jelas AKP Hotma.
Polisi menduga lokasi tersebut sengaja dipilih karena dianggap aman, tidak mencurigakan, dan ramai dikunjungi warga setiap hari.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut karena tekanan ekonomi. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, IK telah diamankan dan ditahan di Polsek Serang Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok obat-obatan tersebut kepada pelaku.
Atas perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan ini mengatur tentang larangan produksi, penyimpanan, promosi, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin, serta praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.