KARAWANG, KBEonline.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di tingkat kecamatan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penambahan jenis layanan dokumen adminduk yang bisa diakses langsung oleh masyarakat.
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, mengatakan bahwa pelayanan seperti perekaman e-KTP dan pengurusan Kartu Keluarga (KK) saat ini sudah dapat dilakukan di kantor kecamatan. Namun, kini layanan tersebut diperluas dengan penambahan beberapa dokumen penting lainnya meliputi pembuatan akta kelahiran, akta kematian, serta pengurusan pindah datang.
“Jadi untuk saat ini di kantor kecamatan, masyarakat bisa mengurus semua jenis layanan dokumen adminduk,” kata Saepul, Kamis, 12/6/2025.
Baca Juga:Wind Breaker S2 Episode 11: Jadwal dan SpoilernyaSpoiler Isshun de Chiryou atau The Brilliant Healer’s New Life episode 11 beserta Jadwal Tayangnya
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya integrasi pelayanan administrasi kependudukan dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat kecamatan.
“Ini adalah bagian dari pelayanan yang terintegrasi, dari Disdukcapil Karawang hingga ke kantor kecamatan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Disdukcapil telah menyiapkan operator yang kompeten di setiap kecamatan. Mereka merupakan petugas yang telah mendapatkan pelatihan serta sertifikasi resmi.
“Di setiap kantor kecamatan itu kami sudah menempatkan sebanyak satu sampai dua operator. Untuk ke depan, kami akan mempersiapkan kuota sebanyak 30 sampai 50 pemohon per hari. Hal ini supaya dokumen bisa diselesaikan dengan cepat,” ucap Saepul.
Program ini, kata dia, akan mulai dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Juli 2025 mendatang. Pada tahap awal, pelayanan akan dibuka di 14 kecamatan sebelum diperluas ke seluruh wilayah.
“Untuk tahap pertama, kami akan melaksanakan program ini di 14 kecamatan. Tapi nantinya akan menyeluruh sampai 30 kecamatan,” ucap Saepul.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Disdukcapil telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal.
Baca Juga:Ingin Meningkatkan Nafsu Makan Anak? Coba Pakai Bahan Ini, Terbukti bisa Merangsang Rasa Lapar2 Pertiga Lansia Berisiko Kena Osteoporosis, Yuk Lindungi Kesehatan Tulang dengan 3 Cara Ini
“Kami sudah melakukan sosialisasi ke pemdes dan pemerintah kecamatan, khususnya melalui kasi pelayanan umum. Dan kami juga sudah melakukan penandatanganan fakta integritas,” tuturnya.
Saepul berharap, dengan penambahan layanan ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengurusan dokumen menjadi lebih praktis dan efisien.