KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus melakukan langkah pembenahan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah membuka proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk Calon Dewan Pengawas (Dewas) PD Petrogas Persada Karawang.
Seleksi terbuka ini resmi dibuka mulai Rabu, 11 Juni 2025 hingga Selasa, 17 Juni 2025. Proses pendaftaran dapat diakses secara daring oleh masyarakat yang memenuhi syarat.
Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang, Yayat Rohayati, menyampaikan bahwa pelaksanaan UKK ini merupakan bagian dari solusi terhadap permasalahan di tubuh Petrogas Persada Karawang.
Baca Juga:Tawuran Antar Kelompok Pelajar Masih Sering Terjadi, Jam Malam di Bekasi Dinilai Tak EfektifSinopsis No.1 Sentai Gozyuger episode 17 – Shine Brightly! No.1 Sports Day!
“UKK Calon Dewas ini adalah untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan di PD Petrogas Persada Karawang,” ujar Yayat dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 13/6/2025.
Ia menjelaskan, proses seleksi ini dilakukan dengan skema Swakelola Tipe II, yang merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri. Dalam hal ini, Pemkab Karawang menggandeng Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
“Karena Unsika merupakan perguruan tinggi negeri, maka prosesnya mengacu pada mekanisme Swakelola Tipe II sesuai Perpres Pengadaan Barang dan Jasa,” ungkapnya.
Yayat juga menuturkan bahwa saat ini posisi Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang masih diisi oleh penjabat sementara (Pjs), yakni Ahmad Hidayat. Oleh karena itu, sambungnya, pembenahan organisasi menjadi mutlak dilakukan. Salah satunya melalui pengisian Dewan Pengawas yang kompeten dan profesional.
“Setiap BUMD itu harus memiliki Dewas. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang BUMD. Saat ini Dewas PD Petrogas masih dijabat oleh Pjs Ahmad Hidayat,” terangnya.
Yayat menyebut bahwa tahapan seleksi ini merupakan bagian dari proses restrukturisasi dan pembinaan yang bertujuan memperkuat tata kelola dan kinerja perusahaan.
“Pembentukan Dewan Pengawas merupakan langkah penting dalam upaya penguatan tata kelola dan peningkatan kinerja PD Petrogas Persada Karawang,” tegasnya.
Baca Juga:Aru Majo ga Shinu Made episode 12: Sinopsis, Jadwal & SpoilerMy Hero Academia Vigilantes episode 11: Jadwal, Sinopsis dan Spoiler
Seleksi ini terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan memenuhi kriteria. Di antaranya berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun, serta memiliki pengalaman sebagai anggota Dewas atau komisaris.