KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah gencar melakukan penertiban terhadap pasar tumpah di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC). Langkah ini dilakukan untuk menata kembali ruang publik yang selama ini dipenuhi pedagang kaki lima yang berdagang di badan dan bahu jalan.
Namun di balik upaya penataan itu, muncul suara-suara dari para pedagang kecil yang merasa kebingungan dengan ketidakjelasan lokasi relokasi. Mereka khawatir akan kehilangan satu-satunya sumber penghasilan jika tempat berjualan tidak segera disiapkan.
“Kami cuma ingin kejelasan. Kalau mau dipindah, kami siap. Tapi tempatnya di mana? Jangan sampai setelah ditertibkan, kami kehilangan penghasilan,” ujar Ujang (43), pedagang sayuran yang sudah berdagang di kawasan itu sejak 2016.
Baca Juga:Bupati Bekasi Tanggapi Pengusiran Atlet NPCI Kabupaten Bekasi: “Anggaran Hibah Harus Dikawal Ketat”Karawang Tampil Terdepan dalam Pawai Ta’aruf MTQH Jabar 2025
Bagi pedagang seperti Ujang, berdagang di kawasan SGC bukan sekadar pilihan, tapi kebutuhan ekonomi. Banyak di antara mereka tidak punya akses modal atau keterampilan lain untuk beralih profesi.
“Saya kalo gak jualan mau dapat penghasilan dari mana lagi, usaha apa lagi? Disatu sisi, itu penghasilan inti buat nafkahin anak istri, saya mengais rejeki hanya dari berdagang sayur,” ungkap Ujang.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan bahwa aktivitas berdagang di bahu jalan harus dihentikan sebelum pukul 05:00 WIB. Hal ini dilakukan agar arus lalu lintas tidak terganggu saat masyarakat mulai berangkat kerja.
“Disamping kita menertibkan karena jam 04:00 ini harus udah selesai artinya jam 05:00, 06:00, 07:00 sampai jam 08:00 ini lalu lalang masyarakat yang mau beraktifitas berkerja ini terganggu dan ini bahaya juga dengan hal keselamatan” kata Ade Kuswara kepada Cikarang Ekspres.
Ade menegaskan, penertiban ini tidak dilakukan tanpa solusi. Pemkab Bekasi bersama pemerintah desa dan DPRD telah membahas sejumlah opsi lokasi relokasi bagi pedagang.
“Nanti disamping itu kita dengan pemerintah desa dan DPRD Kabupaten Bekasi kita akan bahas dan kita akan alokasikan (tempat) untuk masyarakat Kabupaten Bekasi berdagang yang tadinya di bahu jalan nanti kita akan alokasikan tempatnya,” jelasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk menata kawasan perdagangan dan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan masyarakat, tanpa mengabaikan hak para pedagang kecil.