“Sudah ada, sudah ada. Tapi beberapa variabel dan beberapa opsi (lokasi pasar) dari saran masyarakat, kepala desa dan legislatif sudah ada lokasinya.” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menambahkan bahwa kebijakan ini diambil karena hingga kini belum tersedia pasar pengganti yang layak, menyusul kegagalan program revitalisasi pasar sejak 2014.
“Banyak pedagang berdagang bukan pada tempatnya karena pasar yang seharusnya menampung mereka mengalami kerusakan dan belum bisa difungsikan kembali,” ujar Gatot.
Baca Juga:Bupati Bekasi Tanggapi Pengusiran Atlet NPCI Kabupaten Bekasi: “Anggaran Hibah Harus Dikawal Ketat”Karawang Tampil Terdepan dalam Pawai Ta’aruf MTQH Jabar 2025
Gatot menjelaskan, upaya revitalisasi pasar pada 2014 terhambat akibat proses hukum yang masih berjalan. Pemenang lelang proyek kala itu menggugat pemerintah, sehingga pembangunan tidak bisa dilanjutkan.
Akibat ketiadaan fasilitas pasar yang layak, para pedagang akhirnya memilih berjualan di badan jalan sekitar SKC, menimbulkan kemacetan serta ketidaktertiban ruang publik.
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah bersama Satpol PP dan instansi terkait menerapkan pembatasan waktu berjualan, yakni mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, area harus steril dari aktivitas perdagangan.
“Pemerintah memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara hak pengguna jalan dan hak masyarakat dalam mencari nafkah. Maka, diberikan kelonggaran agar pedagang tetap bisa berjualan malam hingga dini hari,” tandas Gatot. (Iky)