KBEonline.id- Warga di Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, cemas lantaran Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tak kunjung terlaksana.
Alhasil,Warga Desa Tamanrahayu di 5 Rukun Warga (RW) terancam tidak mendapatkan uang kompensasi dampak aktivitas TPST Bantargebang milik Jakarta.
Sudah satu tahun lamanya warga menanti kepastian kelanjutan kerjasama mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) operasional dan bantuan fisik untuk warga Desa Tamanrahayu terkait dampak operasi pembuangan sampah TPST Bantargebang.
Baca Juga:Mau Ngemil Enak di Karawang Central Plaza? Ini 4 Toko Roti dan Kue yang Wajib Kamu Coba!Tawuran Pelajar di Bekasi Makan Korban Jiwa, Begini Respon Bupati Ade Kunang
“Belum ada jawab pasti dari apa yang pernah kami usulkan kepada Tim 11 yang mengurusi seputar kompensasi dana hibah tersebut,” kata Ketua RT 002 RW 003, Jaya, Senin (16/6/25).
Ketua Tim BLT Desa Tamanrahayu, Emin Suryana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan verifikasi keterkaitan data warga untuk usulan itu meliputi dari RW 03, 04, 05, 06 dan 07 sesuai arahan dari Dinas LH dan Bappeda Pemkab Bekasi.
Ia menjelaskan, adapun kajian ilmiah yang di lakukan langsung yaitu dari mahasiswa ITB Bandung yang memang di tunjuk langsung oleh Dinas LH Kabupaten Bekasi.
“Bahwa usulan dari masyarakat dan pemerintah kabupaten Bekasi sedang dalam kajian di Pemerintah DKI Jakarta dan menunggu untuk undangan rapat keputusan dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkab Bekasi segera di sepakati agar tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat,”paparnya.
Sebelumnya, selama 4 tahun lamanya ribuan warga Desa Tamanrahayu mendapatkan kompensasi uang bau dampak operasi TPST Bantargebang yang bersebelahan dengan Desa Tamanrahayu.(mil)