Kondisi Pasar Tradisional Memprihatinkan, 11 Pasar di Kabupaten Bekasi Tak Layak Pakai

11 Pasar di Kabupaten Bekasi Tak Layak Pakai
11 Pasar di Kabupaten Bekasi Tak Layak Pakai. --KBE--
0 Komentar

Meski begitu, pihaknya ba­kal merekomendasikan empat pasar yang diprioritaskan untuk direvitalisasi, yakni Pa­­sar Bojong Kedungwari­ngin, Pasar Baru Cikarang, Pasar Pertokoan Cikarang, dan Pasar Sukatani. Namun demikian, kata­ dia, usulan itu tetap harus dibahas di tingkat pim­pinan.

”Revitalisasi pasar menjadi kewenangan dari pimpinan melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah. Apakah nan­tinya akan menggunakan APBD atau dikerjasamakan dengan swasta,” ucapnya.

Di antara belasan pasar yang tidak layak, salah satu di antaranya merupakan Pa­sar Cikarang. Pasar yang ber­ada di pusat perniagaan Kabupa­ten Bekasi itu kondi­sinya mengenaskan.

Baca Juga:Ngidam Makan Seafood? Coba 4 Wisata Kuliner Seafood di Purwakarta Ini Dijamin Bikin Nagih!7 Rekomendasi Destinasi Wisata di Karawang yang Lagi Hits 2025

Pasar ini pernah terbakar pa­da 2015 si­lam. Namun, hingga kini tak kunjung diperbaiki. Bahkan, beberapa pedagang terpaksa berjualan di sisa ba­ngunan yang terbakar. Terbengkalainya Pasar Ci­ka­rang tidak lepas dari ber­larutnya rencana revitalisasi.

Sejak 2014 lalu, revitalisasi Pasar Cikarang sebenarnya telah direncanakan, bahkan proses lelang sudah berjalan dan menentukan pemenang­nya. Pembangunan menggunakan sistem bangun, guna, serah (BOT).

Namun karena berbagai per­soalan, pemenang justru tidak kunjung merea­lisasi­kan pembangunan. Alhasil, kondisi pasar terbeng­kalai dan pedagang jadi korban.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan melakukan revitalisasi Pasar Cikarang. Sebab saat ini pihaknya tengah melakukan penertiban terhadap pasar tumpah di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) dengan pemberlakukan waktu bagi para pedagang untuk berjualan.

Langkah ini dilakukan untuk menata kembali ruang publik yang selama ini dipenuhi pedagang kaki lima yang berdagang di badan dan bahu jalan.

“Disamping kita menertibkan karena jam 04:00 ini harus udah selesai artinya jam 05:00, 06:00, 07:00 sampai jam 08:00 ini lalu lalang masyarakat yang mau beraktifitas berkerja ini terganggu dan ini bahaya juga dengan hal keselamatan” kata Ade.

Ade menegaskan, penertiban ini tidak dilakukan tanpa solusi. Pemkab Bekasi bersama pemerintah desa dan DPRD telah membahas sejumlah opsi lokasi relokasi bagi pedagang.

0 Komentar