“Nanti disamping itu kita dengan pemerintah desa dan DPRD Kabupaten Bekasi kita akan bahas dan kita akan alokasikan (tempat) untuk masyarakat Kabupaten Bekasi berdagang yang tadinya di bahu jalan nanti kita akan alokasikan tempatnya,” jelasnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk menata kawasan perdagangan dan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan masyarakat, tanpa mengabaikan hak para pedagang kecil.
“Sudah ada, sudah ada. Tapi beberapa variabel dan beberapa opsi (lokasi pasar) dari saran masyarakat, kepala desa dan legislatif sudah ada lokasinya.” pungkasnya. (Iky)