Pendaftaran Calon Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang Ditutup, Total 17 Pendaftar

Pendaftaran Ditutup
Pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang resmi ditutup pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 23.59 WIB. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang resmi ditutup pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 23.59 WIB. Hingga penutupan, jumlah pendaftar mencapai 17 orang yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Proses seleksi ini dilakukan dengan skema Swakelola Tipe II, yang merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri. Dalam hal ini, Pemkab Karawang menggandeng Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Ketua panitia seleksi, Asep Muslihat, SE., MM., yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), menyampaikan bahwa proses pendaftaran ini sebelumnya telah resmi dibuka sejak Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga:Personel ‘The Boyz’ Ju Hak Nyeon Mendadak Umumkan Rehat, Karena Alasan Ini..Kapan Komik Boruto TBV Chapter 23 Sub Indo Rilis? Jadwal dan Prediksi

“Alhamdulillah untuk tahapan pendaftaran seleksi calon dewan pengawas PD Petrogas Persada Karawang sudah resmi ditutup tadi malam pukul 23.59 WIB. Sampai batas akhir penutupan pendaftaran, ada 17 orang yang telah mendaftar,” ujar Asep pada Rabu, 18 Juni 2025, saat ditemui dikantor Dekan FEB Unsika.

Ia menjelaskan, pendaftaran tersebut dilakukan secara daring dan terbuka untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.

Setelah tahapan pendaftaran selesai, proses akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari.

“Untuk tahapan selanjutnya, kami akan melaksanakan seleksi administrasi, yaitu hari ini dan besok,” jelas Asep.

Menurutnya, dalam tahap seleksi administrasi ini, kemungkinan akan terjadi pengurangan jumlah peserta karena penyesuaian dengan syarat usia dan kelengkapan berkas.

“Dalam seleksi administrasi ini kemungkinan akan ada yang tidak lolos karena kami melihat dari syarat umur dan berkas lainnya seperti SKCK terbaru dan dokumen surat kesehatan yang harus terdiri dari sehat jasmani dan rohani sesuai dengan Permendagri no 37 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang No 18 Tahun 2019,” katanya.

Setelah tahapan administrasi, kata dia, panitia akan melanjutkan dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang terdiri dari tes potensi dan tes kompetensi.

Baca Juga:Sinopsis dan Jadwal Tayang Drakor Hunter With a Scalpel Full Episode9 Tahun Hidup di Gubuk Reot, Kakek Ini Akhirnya Dapat Uluran Tangan dari Bupati Bekasi

“Apabila lolos dari UKK, maka peserta akan direkomendasikan sebagai calon dewan pengawas. Sedangkan untuk keputusan akhir tetap akan ditentukan oleh Bupati Karawang,” lanjutnya.

0 Komentar