KBEonline.id– Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sedikitnya 99 bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan milik negara di area jalan tanggul Kampung Gabus Tengah, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Rabu (18/06/2025).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang sebelumnya meninjau langsung kondisi sempadan Kali di wilayah tersebut dan meminta penataan segera dilakukan.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan pendataan dan himbauan tertulis kepada pemilik bangunan.
Baca Juga:Ternyata, Gunung Api di Laut Jauh Lebih Banyak dari yang Ada di Darat, Loh!Mau Urusan Beres Sekaligus? Intip Rahasia Mal Pelayanan Publik di Technomart Karawang
“Pagi ini kami melaksanakan kegiatan penertiban berdasarkan instruksi Pak Gubernur melalui Pak Bupati dan Pak Kasatpol PP. Setelah proses pendataan, kami juga sudah memberikan himbauan secara tertulis kepada pemilik bangunan,” kata Ganda Sasmita pada KBEonline.id.
Penertiban ini dilakukan untuk mendukung program normalisasi saluran air dan penguatan tanggul yang akan dilaksanakan oleh DSDA Provinsi Jawa Barat, Perum Jasa Tirta (PJT), dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Dari hasil pendataan Satpol PP, sebanyak 99 bangunan liar teridentifikasi dan akan dibongkar.
Mayoritas merupakan tempat usaha, meskipun ada pula beberapa bangunan yang dijadikan rumah tinggal.
“Kegiatan hari ini kami lakukan untuk mendukung pembangunan yang akan dilakukan Dinas DSDA Jabar dan PJT. Penertiban bangunan menunggu arahan teknis dari mereka,” tambahnya.
Selain menertibkan bangunan liar di Srimukti, Satpol PP juga mengimbau masyarakat yang masih mendirikan bangunan di bantaran kali, saluran irigasi, dan sempadan jalan agar segera membongkar sendiri tanpa harus menunggu tindakan dari petugas.
“Kami menghimbau agar warga yang masih memiliki bangunan usaha maupun tempat tinggal di bantaran sungai, irigasi, atau sempadan jalan segera mematuhi aturan tanpa menunggu penertiban dari kami,” tegasnya.
Baca Juga:Gak Perlu Repot ke Polres! Begini Cara Mudah Perpanjang SIM di Techno Mart KarawangYang Belum Bayar Pajak Kendaraan Gak Mau Antre? Coba Samsat Outlet di Techno Mart Karawang
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa agar melakukan pendataan serta menyosialisasikan kewajiban pembongkaran bangunan liar kepada masyarakat.
“Fungsinya untuk mengembalikan fungsi saluran air dan ruang terbuka seperti semula. Jadi kami harap warga bisa kooperatif,” ucapnya.