KARAWANG, KBEonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mulai mengambil tindakan tegas terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di sekitar Stadion Singaperbangsa. Pada Selasa, 17 Juni 2025, Satpol PP secara resmi memberikan surat peringatan pertama kepada para pedagang.
Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban area yang akan digunakan untuk proyek pembangunan lanjutan stadion tersebut.
“Kami memberikan waktu tiga hari kepada para PKL untuk membongkar lapak secara mandiri sejak surat peringatan pertama diberikan,” ujar Tata, Rabu, 18/6/2025.
Baca Juga:Karang Taruna Karawang Kulon Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Anjun KalerPemain Timnas Indonesia Diincar Klub Top Eropa di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang mengenai pembersihan area untuk keperluan rehabilitasi tahap II Stadion Singaperbangsa. “Clearance area ini penting agar proyek rehabilitasi bisa berjalan sesuai jadwal,” katanya.
Tata juga mengungkapkan bahwa keputusan pengosongan area telah melalui kesepakatan bersama antara berbagai pihak terkait. “Ini hasil rapat bersama dengan DPUPR, Disdikpora, perwakilan cabang olahraga, dan Paguyuban Pedagang Singaperbangsa. Jadi bukan keputusan sepihak,” tegasnya.
Menurut Tata, pihaknya sebenarnya telah meminta para PKL mengosongkan area paling lambat 30 Mei 2025. Namun hingga pertengahan Juni, masih ditemukan sejumlah pedagang yang belum membongkar lapaknya. “Karena tidak ada tindak lanjut dari imbauan sebelumnya, maka kami keluarkan surat peringatan pertama,” jelasnya.
“Semua pihak sudah sepakat. Surat peringatan pertama telah kami sampaikan tanggal 17 Juni 2025. Kalau dalam tiga hari tidak ada pembongkaran mandiri, kami akan lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tambah Tata.
Ia menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara bertahap, sesuai prosedur yang berlaku. “Kalau tidak diindahkan, kami akan keluarkan surat peringatan kedua, lalu ketiga. Setelah itu baru ada tindakan penertiban di lapangan,” katanya.
Tata menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Namun, jika tidak ada respons, langkah tegas akan diambil demi kepentingan bersama. “Kami tidak langsung membongkar, tapi kami beri waktu dan kesempatan kepada pedagang untuk bertindak secara mandiri,” ucapnya.