KBEonline.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin membenarkan bahwa seorang oknum dokter berinisial BL telah melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap seorang pasien pendamping.
Aksi tidak terpuji itu terjadi saat BL masih bertugas di rumah sakit wilayah utara Kabupaten Bekasi tersebut.
“Saya sebagai perempuan marah juga mendapat laporan tersebut. Maka setelah dilakukan investigasi hingga mempertemukan semua pihak, akhirnya kami memutuskan masa kontraknya tidak kami perpanjang,” kata Direktur RSUD Cabangbungin, Erni Herdiani.
Baca Juga:Bermedsoslah yang Baik dan Benar, Dosen FKIP dan FISIP Unsika Edukasi Literasi Digital pada Siswa SMK BhinekaRoti Kopi Mana yang Paling Juara? Intip Bedanya Roti O, Roti Boy, dan Papabunz Serta Lokasinya di Karawang!
Hanya saja, diakui Erni kewenangannya terbatas sehingga hanya dapat memberikan hukuman secara administratif. Sedangkan sanksi hukum hanya bisa dilakukan pihak kepolisian berdasarkan laporan dari korban.
“Jadi akhirnya ya sudah, dengan menjunjung tinggi etika dan sebagainya, ya sudah dikeluarkan. Akhirnya saya sarankan juga, ‘Teteh kalau memang belum puas dengan kebijakan saya, kan kewenangannya hanya ranahnya sampai situ (administratif) ya, sebagai direktur rumah sakit, sesuai dengan prosedur, silakan kalau memang tidak puas dengan ini, lakukan tindakan litigasi, dengan lapor ke polisi,” ucap dia.
Seperti diketahui, M (29) seorang ibu dua anak menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh oknum dokter, BL.
Kejadian tidak pantas itu dilakukan saat M tengah merawat ayahnya di RSUD Cabangbungin, 2024 lalu.
Dalam sebuah percakapan melalui WhatsApp, BL mengajak M masuk ke mobilnya untuk kepuasan hasrat bejat sang dokter.
Ajakan itu membuat M tidak nyaman hingga akhirnya melaporkan kasus ini kepada Wakil Bupati Asep Surya Atmaja yang kebetulan tengah berkunjung ke RSUD Cabangbungin, pekan lalu.
Erni mengatakan, sebenarnya setelah menerima laporan dari korban tahun lalu, pihaknya langsung melakukan investigasi internal. Lebih lanjut pihaknya memanggil korban dan pelaku. Aksi tidak terpuji itu diakui BL.
Baca Juga:Pilih Guardian atau Watsons? Intip Perbedaan Jumlah Cabang dan Lokasinya di Karawang!Mau Beli Xiaomi? Ini Bedanya Xiaomi Store, Xiaomi Shop, Xiaomi Preferred Partner dan Lokasinya di Karawang
“Pelakunya mengatakan khilaf dan sebagainya. Tapi kami tidak bisa mentolerir itu, karena berkaitan dengan etik berat sehingga keputusannya yang bersangkutan dikeluarkan. Surat izin prakteknya langsung kami cabut,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah, mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut melalui investigasi internal.