Uang Bau TPST Bantargebang Masih Dibahas Bekasi dan Jakarta, Tenang … Tahun 2025 Tetap Cair

Bantar gebang
TPST Bantargebang
0 Komentar

KBEonline.id – Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan DKI Jakarta mengenai uang kompensasi dampak TPST Bantargebang bagi warga Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu masih dibahas.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Persampahan, pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Mansur Sulaiman mengatakan, PKS itu sudah habis pada Tahun 2024 kemarin.

Meski demikian, DLH memastikan uang kompensasi di Tahun 2025 akan tetap diberikan kepada warga, Pemkab Bekasi sudah berkirim surat kepada DKI Jakarta

Baca Juga:Perhatian… Perhatian… !  Aplikasi Lowongan Kerja Warga Kabupaten Bekasi Segera Rilis, Cek FungsinyaAZKO di Karawang: Selain di Technomart, Ada di Mana Lagi? Ini Dia yang Bikin Technomart Beda!

“Tahun ini permohonan sudah kita masukkan pada Tahun 2024. Informasi dari DKI sudah melakukan penganggaran untuk Tahun 2025. Kalau sudah dilakukan penganggaran kita tinggal nunggu, walaupun Tahun 2025 PKS belum ada, karena PKS Tahun 2024 habis,” kata Mansyur, Senin (23/6/25).

Mansur mengatakan, Pemkab Bekasi sudah berkirim surat permohonan kepada DKI Jakarta, agar uang kompensasi TPST Bantargebang tetap dapat diberikan bagi warga yang terdampak

“Untuk Tahun 2025 diakomodir untuk dianggarkan sambil berjalan PKS. Tahun 2025 sudah disiapkan anggaran sama dengan Tahun 2024,” paparnya.

Pemkab Bekasi, kata dia, sudah melalukan rapat insentif dengan DKI Jakarta untuk membahas perpanjangan PKS.

Dikatakan Mansur ada usulan penambahan jumlah penerima dana kompensasi.

” Untuk Tahun 2025, proses pencairan kata dia menunggu proses dari DKI Jakarta. Total penerima sebanyak 1900 sekian Kepala Keluarga (KK). nominal nya per KK Rp 217 ribu,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya menyebut, bahwa hibah kompensasi uang bau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi dari DKI Jakarta, hingga kini belum masuk rekening kas Daerah Kabupaten Bekasi.

” Untuk 2025 belum bang, biasanya di akhir tahun setelah perubahan APBD Jakarta,” kata Hudaya.

Baca Juga:GraPARI Telkomsel di Karawang: Selain di Technomart, Ada di Mana Lagi? Ini Yang Bikin Betah di Technomart!Informa di Karawang: Kenapa Technomart Jadi Tempat Favorit yang Beda dari yang Lain?

Hudaya mengungkapkan, hibah dari DKI Jakarta pada Tahun 2024 kemarin sebesar Rp 5.259.323.520. Hibah itu di realisasikan per tahunnya ke rekening kas Daerah Kabupaten Bekasi.

Adapun jumlah data penerima dan lain sebagainya ada di Dinas Lingkungan Hidup.

” Selanjutnya warga masyarakat terdampak mengajukan melalui desa, ke Dinas Lingkungan Hidup untuk selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan permohonan pembayaran ke BPKD,” ucapnya. (mil)

0 Komentar