Menuju Desa Digital, Karawang Perkuat Sistem Keuangan Non Tunai

DPMD Karawang,
Kepala DPMD Karawang, Syaepuloh, menyampaikan bahwa penerapan transaksi keuangan desa secara non tunai telah dimulai secara bertahap sejak tahun 2022.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat penerapan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa sebagai upaya untuk mewujudkan Desa Digital.

Kepala DPMD Karawang, Syaepuloh, menyampaikan bahwa penerapan transaksi keuangan desa secara non tunai telah dimulai secara bertahap sejak tahun 2022.

“Sebagai langkah awal, kami memulai rintisan sistem ini pada 2022 dengan pembayaran penghasilan tetap perangkat desa melalui Internet Banking Corporate (IBC) milik Bank BJB,” ungkapnya, Selasa, 24/6/2025.

Baca Juga:Eksploitasi Anak untuk Mengemis, Satu Keluarga di Karawang DirehabilitasiSeleksi Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang Masuki Tahap Penilaian

Syaepuloh menjelaskan, pada tahun 2023 penerapan sistem ini mulai dilakukan secara resmi dan menyeluruh. “Tidak hanya penghasilan perangkat desa, tetapi juga mencakup tunjangan anggota BPD dan kegiatan lain yang dibiayai Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, tujuan utama dari sistem ini adalah untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas. “Dengan transaksi non tunai, kita bisa meminimalisir risiko penyalahgunaan dana serta mempercepat proses pencairan dan pelaporan,” kata Syaepuloh.

Penerapan transaksi non tunai ini juga mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan digitalisasi keuangan desa sebagai bagian dari pelayanan publik berbasis teknologi.

“Penerapan transaksi non tunai ini bertujuan untuk mewujudkan Desa Digital. Hal ini untuk peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi,” ucapnya.

Syaepuloh menjelaskan bahwa sasaran dari kebijakan ini adalah seluruh desa di Kabupaten Karawang yang telah memiliki Rekening Kas Desa (RKD). “Semua perangkat desa dan anggota BPD yang menerima manfaat langsung dari transaksi ini juga menjadi bagian dari sasaran penerapan,” ujarnya.

DPMD Karawang juga telah melakukan pendampingan teknis secara berkelanjutan kepada desa-desa, dengan dukungan dari Bank BJB Cabang Karawang sebagai mitra pelaksana. “Kami secara intensif memberikan fasilitasi dan pelatihan agar desa dapat memahami sistem dengan baik,” kata Syaepuloh.

Selain pendampingan, pengawasan juga menjadi perhatian penting. “Kami melakukan pemantauan, pendampingan teknis, serta evaluasi berkala untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan,” terangnya.

Baca Juga:Pemprov Jabar Dinilai Lamban, Gubernur Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan Tangani Pencemaran CitarumRUPSLB, Atthaya Kemi Mandiri Hentikan Operasi dan Rombak Susunan Direksi

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pelaporan dan audit transaksi non tunai akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Dengan mekanisme ini, kita harapkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih profesional,” tambahnya.

0 Komentar