Ia berharap, melalui kebijakan ini, seluruh desa bisa menerapkan sistem transaksi non tunai secara penuh dalam waktu dekat. “Kita ingin menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan dan dipercaya masyarakat,” ujar Syaepuloh.
Menurutnya, keberhasilan sistem ini juga akan memperkuat transformasi digital di tingkat desa. “Kami optimis bahwa digitalisasi akan membawa perubahan positif bagi pelayanan publik di desa,” katanya.
Dengan penguatan sistem transaksi non tunai ini, Kabupaten Karawang menargetkan desa-desa tidak hanya lebih tertib administrasi, tetapi juga menjadi model pengelolaan keuangan desa yang modern dan berdaya saing. (Siska)