KBEonline.id – Kasus pencemaran berat di Sungai Citarum yang diduga berasal dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) salah satu pabrik kertas di Karawang kembali mencuat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai lamban merespons, padahal pencemaran terjadi di sungai strategis nasional yang masuk dalam program Citarum Harum.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, menyampaikan kritik keras terhadap tidak adanya langkah tegas dari Pemprov Jawa Barat dan mendesak Gubernur Dedi Mulyadi turun tangan langsung menyikapi persoalan ini.
“Kalau benar PT Pindo Deli 1 yang mencemari, kenapa tidak ada sanksi? Pemerintah seolah kalah oleh perusahaan. Apakah mereka kebal hukum?” kata Asep, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga:RUPSLB, Atthaya Kemi Mandiri Hentikan Operasi dan Rombak Susunan DireksiMasak Sendiri Daging Juicy di Hotplate? Ini Dia Pepper Lunch The Grand Outlet Karawang yang Bikin Nagih!
Menurutnya, tidak adanya tindakan terhadap perusahaan yang diduga mencemari Citarum menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah, khususnya di tingkat provinsi. Ia menyayangkan tidak adanya sanksi meski pencemaran telah terjadi berulang kali.
“Selama ini kita dengar jargon Citarum Harum, tapi kenyataannya malah terus dikotori limbah. Apa yang diharumkan? Aturan dibuat bukan untuk dipajang,” ujarnya.
Asep juga menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap industri besar seperti PT Pindo Deli berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, bukan DLH Kabupaten atau bupati. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang menempatkan pengawasan industri besar di bawah kewenangan provinsi bahkan pusat.
“Yang punya kewenangan itu DLH Provinsi. Tapi kenapa selalu yang disalahkan DLH Karawang atau bupati? Kami minta Gubernur Dedi Mulyadi tegur keras DLH Jabar. Jangan hanya diam,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mendesak evaluasi terhadap Kepala DLH Jabar. Jika kasus pencemaran yang sudah viral pun tidak ditindak, kata Asep, maka sudah saatnya ada perombakan di jajaran pengawas lingkungan hidup provinsi.
“Apakah pejabat yang seperti itu layak dipertahankan? Kalau dibiarkan terus, buat apa ada undang-undang lingkungan?” tandasnya.
Sebagai warga Karawang, ia meminta Gubernur Jabar tidak tinggal diam. “Cukup bicara. Sekarang waktunya bertindak. Turun langsung, tegur DLH, dan beri sanksi pada pelaku pencemaran. Buktikan komitmen pada lingkungan bukan hanya di panggung, tapi juga di lapangan,” tutupnya.