KBEonline.id – Proyek perumahan komersial La Palma Grande di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tengah menuai sorotan dari masyarakat dan legislatif.
Dugaan pembangunan unit hunian tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi pangkal persoalan yang memicu kekhawatiran warga.
Na,nang, pihak Estate Management La Pal,ma Grande, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kapasitasnya sebatas pengelolaan lingkungan, bukan sebagai pengembang maupun pihak yang dapat memberikan keterangan resmi terkait perizinan proyek.
Baca Juga:Alhamdulillah, Karawang Raih Peringkat 4 di MTQH XXXIX Jabar, H. Sopian: Bukti Potensi Santri Karawang MelesatLaporan Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji Majalaya Mandek, Keluarga Tempuh Jalur Hukum Lagi
“Mohon maaf, kapasitas saya hanya sebagai estate management, bukan pengelola ataupun developer. Jadi saya tidak bisa memberikan statement apa-apa. Namun saya akan sampaikan hal ini kepada pihak developer,” ujar Nanang ketika dikonfirmasi, Rabu (25/6).
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, PBG yang telah terbit hanya untuk bangunan pertokoan.
“PBG yang sudah keluar ada 75 unit untuk ruko, dan 15 lainnya masih proses. Untuk unit hunian, belum ada,” ungkap Suhermanto, Pengendali Tim DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
Ia menambahkan bahwa penerbitan PBG memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), dan DPMPTSP hanya menangani aspek administratif. DPMPTSP pun menegaskan tidak memiliki kewenangan melakukan inspeksi ataupun mencabut izin.
Menanggapi keresahan warga, DPRD Kabupaten Bekasi turun tangan. Ketua Komisi I DPRD, Ridwan Arifin, mendesak Pemkab Bekasi segera menyegel marketing gallery La Palma Grande sebagai bentuk tekanan terhadap pengembang yang dinilai tidak kooperatif.
“Developer sudah kami undang dua kali ke rapat gabungan Komisi I dan III, tapi tidak hadir. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tegas Ridwan saat kunjungan lapangan, Rabu (18/6).
Kunjungan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD lintas fraksi dan mitra kerja terkait. DPRD merekomendasikan agar DPMPTSP, DCKTR, dan ATR/BPN mencabut sementara izin-izin pengembang. Satpol PP diminta menyegel marketing gallery agar penjualan unit kepada konsumen dihentikan sementara.
Baca Juga:Oh! some Baru Buka di Mall KCP, Tempat Belanja dan Nongkrong yang Bikin Penasaran!Yuk Kenalan Sama Oh! Some, Toko Hits yang Bikin Kamu Betah Belanja di Karawang!
DPRD juga meminta Bappenda tidak menerbitkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan, serta mendorong pihak perbankan menangguhkan sementara kewajiban cicilan warga hingga semua masalah selesai.