Persoalan makin pelik setelah sejumlah warga dari klaster Cayman dan Regia melaporkan ke DPRD bahwa hingga kini mereka belum menerima dokumen sah seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Kami hanya diberikan PPJB oleh notaris yang ditunjuk developer. Sudah bayar lunas, tapi tak ada kejelasan. Ini sangat meresahkan,” kata Christian M. Simanjuntak, perwakilan warga.
Beberapa warga mengaku bahkan sudah mencicil selama dua tahun, namun unit rumah belum dibangun. Mereka mendesak pengembang untuk segera menyelesaikan kewajibannya atau mengembalikan uang mereka (buy back).
Baca Juga:Alhamdulillah, Karawang Raih Peringkat 4 di MTQH XXXIX Jabar, H. Sopian: Bukti Potensi Santri Karawang MelesatLaporan Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji Majalaya Mandek, Keluarga Tempuh Jalur Hukum Lagi
“Yang kami minta cuma satu: legalitas rumah kami harus jelas. Kami punya hak atas rumah yang sudah kami bayar,” tegas Christian.
Catatan Redaksi
Persoalan La Palma Grande menjadi cermin lemahnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi pembangunan. Kejelasan legalitas dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, agar warga tidak menjadi korban proyek properti yang belum memenuhi ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan Cikarang Ekspres telah berupaya mengkonfirmasi pihak terkait termasuk pengembang. (Iky)