KBEonline.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa PT Yamaha Music Manufacturing Asia enggan melaksanakan anjuran hasil mediasi tripartit terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pengurus serikat pekerja, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah.
Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, membenarkan bahwa perusahaan menolak untuk mempekerjakan kembali kedua pekerja tersebut, meskipun anjuran resmi dari Disnaker telah dikeluarkan. Alhasil, manajemen memilih untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
“Faktanya, kami sudah keluarkan anjuran agar dua pekerja tersebut dipekerjakan kembali, tetapi perusahaan tidak mau melaksanakan. Mereka memilih untuk menggugat ke PHI Bandung,” jelas Nur kepada kbeonline, Minggu (29/6).
Baca Juga:Danau MM2100 Cikarang Kembali Makan Tumbal, Tiga Pemancing Terseret Arus Dua MenjnggalSemangat Juang Tak Pernah Padam, PP Polri Karawang Peringati HUT ke-26 dengan Penuh Syukur dan Kebersamaan
Ia menambahkan, proses mediasi sudah berlangsung cukup lama dan telah selesai di tingkat kabupaten.
Bahkan, dalam tahap awal mediasi, perusahaan sempat menyatakan kesediaan menerima kembali kedua karyawan yang di-PHK. Namun, kesepakatan itu tidak direalisasikan.
Menurut Nur, perusahaan memang memiliki hak hukum untuk mengajukan banding terhadap anjuran Disnaker, hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) sekalipun.
“Itu dibolehkan oleh undang-undang, jadi proses banding merupakan hak mereka. Tapi anjuran kami jelas: pekerjakan kembali karena alasan PHK yang diajukan tidak cukup kuat secara bukti,” tegasnya.
Disnaker mengambil keputusan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses mediasi.
Alasan PHK yang disampaikan oleh pihak perusahaan dinilai tidak berdasar dan tidak didukung bukti kuat, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah.
Sementara itu, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan kembali menggelar aksi solidaritas di depan pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Asia.
Baca Juga:669 PNS dan PPPK di Karawang Pensiun Tahun 2025, Gaji Pensiunan Cair 1 JuliKenapa Sih Flamingo Lebih Jago Berdiri Satu Kaki daripada Dua? Ini Jawabannya!
Mereka mendesak perusahaan untuk mencabut keputusan PHK terhadap kedua pengurus serikat pekerja.
“PT Yamaha Music Manufacturing telah bertindak sewenang-wenang. Tuntutan kami jelas: cabut PHK terhadap Ketua dan Sekretaris PUK,” tegas Koordinator Aliansi, Sarino.
Meski demikian, para buruh menyatakan tetap akan menghormati proses hukum dan menunggu keputusan dari PHI Bandung. (Iky)