Jababeka Tercekik Polusi, Menteri LH Warning Industri Soal Udara dan Sampah

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Kawasan industri Jababeka, dengan luas hampir 4.500 hektare, telah menjadi simbol kemajuan ekonomi di Indonesia. Namun di balik geliat industri itu, tersembunyi beban lingkungan yang kian berat. Polusi udara, limbah industri, dan gunungan sampah kini menjadi ancaman nyata bagi jutaan warga di Jabodetabek.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya tindakan nyata dalam menanggulangi pencemaran udara dan pengelolaan sampah di kawasan Jabodetabek. Ia menyoroti peran vital kawasan industri dan sektor komersial dalam menciptakan dampak lingkungan.

Hal itu disampaikannya saat meninjau Kawasan Industri Jababeka di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (30/06/2025).

Baca Juga:Polisi Tangkap Komplotan Sindikat Curanmor yang Beraksi di 37 Tempat di BekasiKetua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi: Stapsus Itu Hak Bupati, Tapi Libatkan Orang Lokal

Hanif menyebut Jababeka sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia, bahkan Asia Tenggara, dengan luas mencapai 4.500 hektare.

“Di kawasan sebesar ini, tentu ada dampak besar terhadap lingkungan. Karena itu saya meminta pihak Jababeka melakukan tiga hal utama: memantau ketat kualitas udara dari proses produksi, mengawasi limbah industri secara menyeluruh, dan menangani sampah kawasan industri secara total,” tegas Hanif.

Ia menyebut kualitas udara di wilayah Jabodetabek masih tergolong buruk. “ISPU kita terus menunjukkan angka tidak sehat. Ini berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, terutama meningkatnya kasus ISPA,” jelasnya.

Hanif memaparkan, saat ini terdapat sekitar 6.800 cerobong industri tercatat di 33 kawasan industri di Jabodetabek. “Jumlah itu bisa mencapai 8.000 jika kita hitung yang belum terdata. Ini tantangan besar dalam pengendalian emisi,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi tahun 2024, kawasan Jababeka memperoleh peringkat Proper Hijau, menandakan kinerja lingkungan yang melampaui standar kepatuhan. Namun, dari sekitar 700 tenant di Jababeka, baru separuh yang masuk sistem pelaporan elektronik.

“Kami minta seluruh tenant segera masuk sistem agar bisa diawasi oleh Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Selain pencemaran udara, Menteri Hanif juga menyinggung percepatan pengoperasian fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.“Saya sudah minta Gubernur agar RDF Rorotan bisa beroperasi paling lambat bulan Juli ini,” tegasnya.

Baca Juga:KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Regulasi Teknis Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal5 Resep Masker Kopi untuk Kulit Glowing Secara Alami, Bantu Merawat Kulit Agar Tetap Sehat, Cerah & Bercahaya

Fasilitas itu dirancang untuk mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari dan diharapkan dapat mengurangi beban TPST Bantar Gebang yang kini menampung hampir 9.000 ton per hari.

0 Komentar