Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi: Stapsus Itu Hak Bupati, Tapi Libatkan Orang Lokal

DPRD Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menegaskan bahwa keberadaan dewan penasehat dan staf khusus (stapsus) Bupati tidak menggunakan anggaran dari APBD. Ia menyebut pengangkatan mereka sepenuhnya merupakan hak prerogatif Bupati.

“Informasi yang saya terima, dewan penasehat dan staf khusus itu tidak dibiayai dari APBD. Kami di DPRD juga tidak tahu-menahu. Itu hak Bupati. Sama seperti kalau saya sebagai Ketua Komisi I ingin punya staf pribadi tanpa dibiayai negara, ya sah-sah saja,” ujar Ridwan Arifin kepada Cikarang Ekspres.

Meski begitu, Ridwan mengaku belum bisa memastikan apakah penunjukan staf khusus maupun dewan penasihat melanggar aturan. Ia mengaku belum sempat membaca regulasi atau kode etik yang mengatur hal tersebut.

Baca Juga:KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Regulasi Teknis Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal5 Resep Masker Kopi untuk Kulit Glowing Secara Alami, Bantu Merawat Kulit Agar Tetap Sehat, Cerah & Bercahaya

“Soal apakah melanggar aturan, saya belum bisa komentar. Saya belum baca isi tata tertib secara lengkap, termasuk yang berlaku di DPR RI,” ucapnya.

Ridwan juga memberikan masukan agar ke depan Bupati lebih mempertimbangkan unsur lokal dalam menunjuk orang-orang kepercayaan. Menurutnya, tokoh yang memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat Bekasi seharusnya mendapat tempat dalam lingkar strategis Bupati.

“Bukan berarti lima orang itu tidak paham, tapi supaya lebih berimbang dan ada keterwakilan lokal. Itu saran saya,” katanya.

Saat disinggung apakah lima orang staf khusus tersebut berasal dari Bekasi, Ridwan mengaku tidak mengenal mereka.

“Selama empat tahun saya di DPRD, saya tidak kenal lima orang itu. Jadi saya tidak tahu mereka orang Bekasi atau bukan,” ujarnya.

Terkait isu bahwa staf khusus maupun dewan penasihat memiliki kewenangan mengatur SKPD, Ridwan menolak berspekulasi. Namun ia menegaskan, ASN dan SKPD bekerja berdasarkan aturan yang ditetapkan undang-undang.

“Jangan berasumsi atau menuduh. SKPD bekerja dalam kerangka regulasi. Kalau mereka mengikuti undang-undang, maka harusnya tidak ada yang bisa mengatur mereka di luar sistem,” tegasnya.

Baca Juga:5 Tempat Wisata Alam di Garut yang Paling yang Hits, Instagramable, dan Cocok Buat Keluarga5 Rekomendasi Es Kopi Susu Terenak di Bandung

Ia juga menepis anggapan bahwa keberadaan staf khusus menciptakan “pemerintahan bayangan”. Menurutnya, fokus pengawasan DPRD tetap pada kinerja Bupati dan Wakil Bupati yang sah secara hukum.

0 Komentar