KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Regulasi Teknis Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

KPU Kabupaten Bekasi
KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Regulasi Teknis Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal.
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi terkait pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan MK pada Kamis (26/6) itu merupakan hasil gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, dengan memutuskan bahwa Pemilu Nasional mencakup pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD akan diselenggarakan dalam satu paket tersendiri.

Baca Juga:5 Resep Masker Kopi untuk Kulit Glowing Secara Alami, Bantu Merawat Kulit Agar Tetap Sehat, Cerah & Bercahaya5 Tempat Wisata Alam di Garut yang Paling yang Hits, Instagramable, dan Cocok Buat Keluarga

Sementara Pemilu Lokal meliputi Pilgub, Pilbup/Walikota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional.

“Kami memandang putusan ini sebagai cerminan kegelisahan masyarakat. Mahkamah telah mengakomodasi sebagian dari tuntutan Perludem, dan sekarang tinggal menunggu langkah lanjutnya,” ujar Ali Rido kepala Cikarang Ekspres.

Menurutnya, meski MK telah mengeluarkan putusan, KPU di tingkat daerah belum dapat mengambil langkah teknis apa pun sebelum ada revisi Undang-Undang sebagai turunan hukum dari putusan tersebut.

“Sampai saat ini kami masih berpatokan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 102 dan 155 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD lima tahun dan berakhir saat pengucapan sumpah janji anggota baru,” jelas Ali.

Ia menambahkan, kepastian hukum terkait masa jabatan anggota DPRD, kepala daerah, hingga potensi perpanjangan jabatan, masih menjadi tanda tanya. Hal ini karena revisi Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 yang seharusnya menyesuaikan dengan putusan MK belum selesai dibahas.

“Kami di daerah hanya pelaksana regulasi. Maka kami tunggu dulu perkembangan revisi Undang-Undang, agar pelaksanaan Pemilu Lokal dan Nasional sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Iky)

0 Komentar