Polisi Tangkap Komplotan Sindikat Curanmor yang Beraksi di 37 Tempat di Bekasi

Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sedikitnya 37 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bekasi. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Polisi menangkap para sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.

Sebanyak tujuh pelaku ditangkap dari dua kelompok berbeda yang sudah beraksi sebanyak 37 kali di sejumlah wilayah Cikarang. Ketujuh pelaku berinisial AF, RR, DHK, AD, S, R, dan I.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi di Polsek Cikarang Timur. Para pelaku diketahui beraksi di sejumlah kecamatan seperti Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Barat, dan Cikarang Utara.

Baca Juga:Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi: Stapsus Itu Hak Bupati, Tapi Libatkan Orang LokalKPU Kabupaten Bekasi Tunggu Regulasi Teknis Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

“Para pelaku ini membentuk dua kelompok. Kelompok pertama berjumlah tiga orang, kelompok kedua dua orang. Dari hasil pemeriksaan, mereka terlibat dalam sedikitnya 37 aksi curanmor,” ujar Mustofa saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (30/6).

Kelima tersangka yang diamankan berinisial AF, RR, DHK, AD, dan S. Sementara dua pelaku lainnya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit sepeda motor hasil curian (dua Honda Beat dan satu Honda Vario), dua kunci T, dua mata kunci palsu, serta dua kunci magnet.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Satu bertugas sebagai “pemetik” atau eksekutor pencurian, sementara yang lain berperan sebagai joki atau pengintai. Motor disasar saat terparkir di pinggir jalan, depan rumah, atau di lingkungan kos-kosan dan pemancingan.

Mustofa menyebut, salah satu lokasi yang kerap jadi sasaran adalah area pemancingan. “Karena korban biasanya sedang fokus memancing, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut,” kata Mustofa.

Dalam wawancara terbuka, dua tersangka bernama Fadil dan Denny mengaku telah mencuri lebih dari 10 unit motor. Bahkan, mereka bisa membobol kendaraan hanya dalam waktu 5 hingga 10 detik.

Motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta tergantung jenis kendaraan. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Para pelaku mengaku hanya beraksi setiap akhir pekan, terutama pada hari Minggu.

Dalam momentum menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres menyatakan komitmennya untuk mengembalikan barang bukti kepada para korban.

0 Komentar