KARAWANG, KBEonline.id – Gunung Tujuh Community, aliansi yang terdiri dari LBH Cakra, Karawang Budgeting Control (KBC), Ikatan Mahasiswa Karawang (Imaka), Paguyuban Kujang 11, 4444, dan Pro Gerakan Rakyat Adil Makmur (Program), melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang atas penanganan kasus korupsi di BUMD PD Petrogas Persada.
Kritik tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers bertajuk ‘Gagalnya Kejari Karawang Mengembalikan Uang Negara dari Kasus Korupsi Petrogas Persada’ yang digelar di kantor LBH Cakra Indonesia, Selasa (1/7/2025), dan dihadiri oleh sejumlah elemen dari aliansi tersebut.
Direktur Eksekutif LBH Cakra Indonesia, Dadi Mulyadi, mengatakan, pihaknya menyoroti tidak relevannya uang sebesar Rp101 miliar yang ditampilkan Kejari sebagai hasil sitaan dengan nilai kerugian negara yang sebenarnya hanya Rp7,1 miliar.
Baca Juga:Satpol PP Karawang Gencarkan Patroli Trantibum Ton Badak, Puluhan Warga DitertibkanKORPRI Karawang Minta Pensiunan PNS Sabar Tunggu Hasil Audit Terkait Uang Kadedeuh Rp9,8 Miliar
“Kami menilai uang Rp101 miliar itu bukan hasil kejahatan. Seharusnya yang disita dan ditampilkan Kejari adalah uang hasil korupsi yang jelas-jelas disebut Rp7,1 miliar,” ujarnya.
Dadi mempertanyakan legalitas penyitaan dana Rp101 miliar yang disebut sebagai dividen dari Participating Interest (PI) Petrogas selama lima tahun terakhir. “Yang dikorupsi Rp7,1 miliar, kenapa yang disita justru dividen perusahaan? Kalau tidak bisa dijelaskan, Kejari bisa dianggap menyesatkan publik,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Mulyana dari KBC. Ia menilai langkah Kejari Karawang hanya mencari panggung politik, bukan fokus menyelamatkan kerugian negara secara konkret.
“Harusnya penyidik menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar bisa menyeret lebih banyak aktor yang terlibat,” kata Mulyana dalam kesempatan yang sama.
Gunung Tujuh Community juga meminta Kejari tidak hanya berhenti pada tersangka GBR, eks Dirut Petrogas, melainkan mendorongnya menjadi justice collaborator untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Jangan hanya satu orang yang dikorbankan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kami akan terus mengawal agar penegakan hukum berjalan lurus dan transparan,” ujar Dadi.
Gunung Tujuh Community mendesak Kejari Karawang menjelaskan secara terbuka keberadaan dana Rp7,1 miliar serta meminta agar sisa uang dividen yang tidak terkait kasus dikembalikan ke kas daerah.