Google Didenda Rp5 Triliun, Diam-Diam Ambil Data Saat Smartphone Idle!

Google
Google
0 Komentar

KBEonline.id – Google kembali jadi sorotan, kali ini bukan karena inovasi teknologi, melainkan karena skandal privasi besar-besaran yang berujung pada denda triliunan rupiah.

Pengadilan negara bagian Oregon, Amerika Serikat, memutuskan bahwa Google harus membayar denda sebesar $314,6 juta (lebih dari Rp5 triliun) setelah terbukti mengumpulkan data pengguna Android secara diam-diam, bahkan saat perangkat dalam keadaan tidak aktif atau idle.

Google Diam-Diam Lacak Pengguna Meski Layanan Lokasi Dimatikan

Masalah ini bermula dari gugatan hukum yang diajukan pada tahun 2020. Dalam gugatan tersebut, Google dituduh tetap melacak lokasi dan aktivitas pengguna meskipun layanan lokasi telah dimatikan di pengaturan Android. Yang mengejutkan, praktik ini dilakukan ketika perangkat tidak digunakan sama sekali.

Baca Juga:Tanggal Rilis Upin & Ipin Universe Terungkap Lewat Trailer Baru!iPad Lipat Apple Dikabarkan Ditunda, Apa Penyebabnya?

Temuan ini memicu kekhawatiran global tentang sejauh mana perusahaan teknologi mengakses dan memanfaatkan data pribadi pengguna tanpa persetujuan yang jelas.

Berdasarkan putusan pengadilan, Google dianggap menyesatkan dan menipu publik, karena tidak memberikan informasi transparan tentang bagaimana data pengguna dikumpulkan. Gugatan tersebut menyebut bahwa Google “secara sadar menyembunyikan dan menyamarkan” praktik pelacakan data melalui layanan latar belakang dan aplikasi sistem.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum privasi di Oregon, sekaligus mencoreng reputasi Google yang selama ini mengklaim menjunjung tinggi transparansi dan kontrol privasi pengguna.

Kemenangan Bagi Privasi Digital, Pintu Terbuka untuk Gugatan Lain

Putusan ini bukan hanya menjadi pukulan telak bagi Google, tetapi juga merupakan kemenangan penting bagi aktivis privasi digital dan konsumen. Ini membuktikan bahwa perusahaan teknologi raksasa tetap harus tunduk pada aturan hukum, terlebih dalam hal perlindungan data pribadi.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat soal pentingnya privasi digital, putusan ini bisa menjadi preseden bagi negara bagian lain di AS maupun negara-negara lain di dunia untuk mengambil tindakan serupa terhadap praktik serupa oleh perusahaan teknologi besar seperti Google, Meta, atau Amazon.

Skandal ini menjadi pengingat keras bahwa pengumpulan data tanpa persetujuan bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut etika, kepercayaan, dan hak dasar konsumen. Di era digital seperti sekarang, transparansi dan regulasi yang ketat terhadap raksasa teknologi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

0 Komentar