KBEonline.id- Berdasarkan LHP BPK tahun 2024 semester I, kekurangan Volume Pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara angkanya begitu fantastis dan hingga kini belum semua dikembalikan.
Temuan BPK yang mencapai miliaran tersebut ditemukan pada beberapa SKPD dan yang terbesar ditemukan pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi III angkat bicara dan meminta agar Dinas terkait dapat segera mengembalikan kelebihan bayar yang berpotensi merugikan keuangan negara itu.
Baca Juga:Desa Sukadami Bertani, Kades HM Kunang Luncurkan Program Ketahanan Pangan Berbasis BUMdesPara Pensiunan di Karawang Wajib Tahu, Pemkab Luncurkan SIMPELIN: Sistem Digital untuk yang Lebih Cepat
“Dinas harus bayar, adapun caranya seperti apa Dinas punya teknis sendiri lah iya kan. Jadi, hasil kemarin rapat bersama Sekda dan TAPD, tentunya juga menjadi perhatian kita. Sehingga yang kelebihan bayar itu untuk segera mengembalikan, kurang lebih begitu.”
Sementara itu, tindak lanjut LHP BPK setelah di terima oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017. Tindak lanjut dilakukan 60 hari sejak LHP diterima.
Legislator Partai PKS itu menjelaskan untuk pengembalian kelebihan bayar tersebut walaupun belum semua dikembalikan tapi masih berjalan karena memang masih ada waktu.
“Sudah dikembalikan kalau semua si belum artinya masih ada waktu kan untuk dikembalikan.”
Dalam LHP BPK tahun 2024, kekurangan Volume Pekerjaan yang menyebabkan kelebihan bayar yang ditemukan pada Dinas SDABMBK mencapai 4 miliar lebih.
Kelebihan bayar itu ditemukan di beberapa paket pekerjaan seperti.
1. Kekurangan Volume Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan LanjutanPeningkatan Jalan Pangkalan – Muara Bakti sebesar Rp40.900.450,
2. Kekurangan Volume Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan Rekonstruksi JalanCibitung – Cibarengkok (sisi selatan kalimalang) sebesar Rp199.462.514,00
Baca Juga:Unsika Mencatat Sejarah Baru Sebagai Kampus Internasional di Karawang, Ini KelebihannyaSekda Dedy Ultimatum ASN dan PPPK: Kabupaten Bekasi Wajib Apel, Jangan Setengah Hati!
3. Kekurangan Volume Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan JalanRidhogalih – Karang Mulya sebesar Rp105.197.838,00
4. Kekurangan volume Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan LanjutanRekonstruksi Jalan Pilar – Sukatani sebesar Rp358.251.013,00
5. Kekurangan Volume Pekerjaan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang BatasKota sampai Batas Karawang Paket II sebesar Rp1.017.436.414,00
6. Kekurangan Volume Pekerjaan Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang BatasKota sampai Batas Karawang Paket III sebesar Rp1.619.788.879,00
7. Kekurangan Volumer Pekerjaan Rehabilitasi Total Jembatan Kali SadangKelurahan Telaga Asih RW 03Kecamatan Cikarang Barat Jawa BaratRp129.624.354,00
8. Kekurangan Volume Pekerjaan Rehabilitasi Total Jembatan Desa KalijayaKecamatan Cikarang Barat sebesar Rp328.771.640,00