Asip menambahkan, masa kontrak kerja bagi PPPK ditetapkan selama lima tahun, namun dengan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun.
Kontrak dapat dihentikan sewaktu-waktu apabila pegawai tidak menunjukkan performa sesuai standar yang ditetapkan.
“Evaluasi dilakukan setiap tahun. Jika kinerjanya dinilai tidak memenuhi, maka kontrak bisa dihentikan sebelum masa lima tahun berakhir.
Baca Juga:Normalisasi Belum Tuntas Kabupaten Bekasi Kebanjiran, Bupati Mau Kebut Pembongkaran Bangli di UtaraSekolah Swasta di Kabupaten Bekasi Tolak Rencana Gubernur KDM Soal Kelas Gemuk di Sekolah Negeri
Oleh karena itu, sejak awal penting untuk menunjukkan kinerja yang disiplin dan profesional,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
BKPSDM mengimbau masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum yang mengaku bisa meloloskan seleksi dengan imbalan uang.
“Jika ada yang mengiming-imingi kelulusan atau meminta bayaran, itu dipastikan penipuan. Proses seleksi P3K dilakukan secara gratis dan murni berdasarkan kemampuan peserta,” kata Asip.
Dengan penyerahan SPK ini, para pegawai PPPK diharapkan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan berperan aktif dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Pemkab Karawang menaruh harapan besar terhadap kontribusi mereka dalam membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“ASN bukan sekadar status, tetapi amanah. Jadilah pelayan publik yang berintegritas dan berdampak. Mari wujudkan Karawang yang lebih maju dan melayani,” pungkas Sekda Asep Aang.(Aufa)