Pabrik di Karawang Tapi Rekrutmen Naker di Luar Karawang, Ketua DPRD: Ini Diskriminatif dan Meresahkan

DPRD Karawang Siap Tindaklanjuti Pelanggaran Perda Ketenagakerjaan.
Rekrutmen di Luar Daerah Picu Kecemburuan Sosial, DPRD Karawang Siap Tindaklanjuti Pelanggaran Perda Ketenagakerjaan. --KBE--
0 Komentar

KBEonline.id – Polemik rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan PT FCC di kawasan industri Karawang menuai sorotan publik. Hal ini dipicu oleh proses rekrutmen yang dilakukan di luar wilayah Karawang, tepatnya melalui Balai Kerja Khusus (BKK) di Bandung, sehingga memantik kecemburuan sosial masyarakat lokal.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan masyarakat terkait hal tersebut.

Mereka mempertanyakan alasan proses rekrutmen tidak dilakukan di wilayah Karawang, padahal perusahaan beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga:Tersedia di Warung-warung! Ini Dia Empat Merek Kopi Kemasan yang Aman bagi Penderita Asam LambungSinopsis Film RED (2010), Kisah Seorang Pensiunan Agen Rahasia yang Diburu Agen CIA

“Kami menerima pertanyaan dari masyarakat, kenapa rekrutmen tenaga kerja dilakukan di Bandung, bukan di Karawang. Ini yang kemudian memicu keresahan sosial,” ungkap Endang pada Kamis (25/7).

Endang menyebut, berdasarkan instruksi Bupati dan hasil rapat Badan Anggaran, pihaknya memanggil manajemen PT FCC untuk klarifikasi. Dalam forum tersebut, muncul dugaan diskriminasi terhadap warga Karawang terkait rekrutmen tenaga kerja.

“Bahasa-bahasa yang muncul dalam rapat di Disnaker sebelumnya bahkan menunjukkan adanya potensi diskriminasi terhadap warga lokal,” tegasnya.

Mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2011, Endang mengingatkan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja harus memprioritaskan warga Karawang dengan komposisi minimal 60 persen. Bahkan, dalam Pasal 16 dan Pasal 25, terdapat sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

“Satpol PP bisa menjadi garda terdepan dalam penegakan perda ini. Kita akan bentuk tim untuk melakukan pengawasan secara acak (random sampling) di perusahaan-perusahaan,” tambahnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, mengungkapkan bahwa saat ini Disnaker tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan secara langsung, berbeda dengan instansi lain. Namun, pihaknya terus mendorong perusahaan agar lebih peduli terhadap tingkat pengangguran di Karawang.

“Disnaker lebih fokus pada pelatihan dan pendidikan. Kami memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) yang bisa dimanfaatkan gratis oleh perusahaan untuk melatih calon tenaga kerja lokal,” kata Rosmalia.

Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 26 Juli 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Comedy ThrillerAnime Kaiju No. 8 Musim Kedua Episode 2 Sub Indo Kapan Tayang dan Di Mana Tempat Nontonnya?

Ia juga menyayangkan tingginya angka pengangguran di Karawang meski daerah ini merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.

“Miris, investasi tinggi tapi warga Karawang hanya jadi penonton. Kita minta perusahaan berikan peluang kepada masyarakat lokal,” ujarnya.

0 Komentar