Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karawang, Rosmalia Dewi, juga menyatakan bahwa masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan bukti komitmen dari perusahaan-perusahaan yang ada di Karawang.
“Untuk terjaganya dan kenyamanan investasi ini harus berkolaborasi masyarakat Karawang akan sama sama menjaga investasi tapi perusahaannya juga harus komitmen memberikan kesempatan kerja” ujarnya.
Sebagai bentuk ketegasan, Bupati menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan rekrutmen lokal akan dipanggil dan diberikan sanksi.
Baca Juga:Luar Biasa, di Tengah Resesi Laba Maybank Indonesia Malah Tembus Rp 766 M, Naik Sangat Signifikan 170.4 %Widih, Ratusan Truk Mitsubishi Fuso Konvoi dan Mejeng di GIIAS 2025
Ia berharap semua pihak memahami dan menjalankan komitmen bersama demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Karawang. (aufa)