Badai PHK Terus Terjadi, Sebelum Tutup Pabrik Manajemen POLY PHK 608 Karyawan, Begini Reaksi Pemda Karawang

Phk
Pabrik Asia Pasifik Fiber
0 Komentar

KBEonline.id– PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY), perusahaan yang bergerak di bidang produksi kimia dan serat, menghentikan operasional unit produksinya di Karawang. Penghentian ini dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan akibat tekanan berat di sektor bisnis, baik dari pasar domestik maupun global.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia, membenarkan bahwa operasional pabrik tersebut telah berhenti.

“Memang sudah tidak ada kegiatan lagi. Informasinya, penghentian ini dilakukan karena efisiensi, bukan penutupan perusahaan secara permanen,” ungkapnya, Rabu (31/7/2025).

Baca Juga:Unik Banget! Ternyata Hidung Anjing Itu Kayak Sidik Jari, LhoMisteri Mainan Kucing yang Sering Hilang! Insting, Iseng, atau Cuma Lupa?

Langkah efisiensi ini dipicu oleh sejumlah tekanan eksternal yang memengaruhi kinerja industri. Di antaranya adalah kelebihan kapasitas industri secara global, kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat, serta lonjakan harga bahan baku. PT Asia Pacific Fibers sendiri diketahui memiliki dua lokasi operasional, yakni di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Dampak dari efisiensi tersebut adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap terhadap para karyawan. Proses PHK dilakukan sejak November 2024 hingga Juli 2025.

“Total ada sekitar 608 orang yang terkena PHK,” jelas Rosmalia.

Meski demikian, Disnakertrans memastikan bahwa hak-hak para pekerja tetap menjadi prioritas. Perusahaan disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran pesangon, uang penggantian masa kerja, dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, selama proses efisiensi, hak-hak pekerja tetap diberikan,” ujarnya.

Selain itu, Disnakertrans Karawang juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para pekerja yang terkena PHK mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“JKP ini berupa uang tunai yang diberikan selama enam bulan. Semua pekerja yang di-PHK berhak menerimanya,” kata Rosmalia.

Baca Juga:Galuh Mas Karawang: Bukan Cuma Tempat Tinggal, Tapi “Kota Mini” Serba Ada di Tanah Legenda!Kenapa Harus Galuh Mas Karawang? Ini 13 Alasan Bikin Kamu Nggak Ragu Pindah atau Investasi di Sini!

Dengan adanya program JKP serta komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja, pemerintah daerah berharap proses efisiensi ini tidak menimbulkan gejolak di kalangan tenaga kerja. Disnakertrans juga akan terus memantau perkembangan kondisi perusahaan dan memastikan perlindungan tenaga kerja tetap dijalankan dengan baik.(Aufa)

0 Komentar