Ratusan Karyawan di Kabupaten Bekasi Tak Terlindungi BPJS, Akibat Ulah Nakal Oknum LPK

Tanpa bpjs
DPRD Kabupaten Bekasi kunjungan kerja ke Kawasan Jababeka.
0 Komentar

Adapun jenis iuran yang bermasalah mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), dan Jaminan Kematian (JKK) untuk BP Jamsostek. Lalu iuran untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat alias BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan dari sekitar 500 karyawan yang bekerja, 384 karyawan tidak dibayarkan iurannya. Mereka merupakan karyawan alih daya atau outsourcing yang berada di bawah naungan LPK Adigana.

Secara tidak langsung, diakui Rudi, kepesertaan yang tidak aktif itu berpotensi mengganggu operasional perusahaan. Untuk itu, dia berharap ada komitmen dari pihak LPK untuk menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga:Sebelum Beraksi Para Perampok Ini Survey Lapangan Dulu ke Rumah Korban di Bojong Jaya TarumajayaGubernur Luthfi Makin Dinanti Warga Desa, Berkat Bantuan SPAM Desa Talunombo Bebas Krisis Bersih

“Kami kemarin sampai September komitmennya mereka untuk melakukan pembayarannya. September itu harusnya udah beres semua. Jika tidak, opsinya kami alihkan pada LPK swasta lainnya,” ucap Rudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan Kerja Disnaker Kabupaten Bekasi, Widi Mulyawan membenarkan adanya keluhan terkait iuran BPJS yang tidak dibayar oleh LPK. Persoalan itu dapat ditindaklanjuti oleh pihak pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

“Kalau ingin mengawasi langsung ke perusahaan, kita terhambat karena pengawas tenaga kerja itu wewenang provinsi. Maka tadi disepakati, akan dibentuk Satgas untuk memperkuat pengawasan, termasuk untuk pengawasan tersebut,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar