Pelaku Usaha Kecil di Karawang Menjerit, Minta Kebijakan Royalti Musik Lebih Fleksibel

Royalti musik dikeluhkan
Pelaku Usaha Kecil di Karawang minta kebijakan royalti musik lebih fleksibel.
0 Komentar

KBEonline.id – Rencana penerapan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik di kafe dan restoran menuai respons dari pelaku usaha kecil di Kabupaten Karawang.

Mereka berharap aturan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta itu dapat diterapkan secara proporsional agar tidak membebani usaha mikro dan menengah yang masih berkembang.

Salah satu pelaku usaha, Firman Firdaus, pemilik Kedai Justice Karawang, menilai kewajiban membayar royalti memang pantas diberlakukan bagi restoran berskala besar yang memiliki omzet tinggi dan jaringan luas.

Baca Juga:INFO LOWKER, Summarecon Bekasi Buka Lowongan Kerja sebagai Officer, Cek Syarat dan Cara Lamarannya!Nyari Game Bola Android Terbaik? eFootball Jawabannya!

Namun, ia meminta kebijakan tersebut tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh jenis usaha.

“Kalau restoran besar yang sudah mapan, membayar royalti itu hal wajar. Tapi untuk kedai kecil yang hanya ingin menciptakan suasana dengan musik, mestinya ada pertimbangan lain. Jangan dipukul rata, nanti malah mematikan usaha kecil,” ujar Firman saat ditemui, Kamis 7 Agustus 2025.

Ia mengusulkan agar penerapan kebijakan royalti dilakukan secara bertahap berdasarkan kapasitas usaha, seperti omzet atau jumlah cabang.

Menurutnya, pendekatan tersebut akan lebih adil dan mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil.

Firman juga menekankan pentingnya sosialisasi dan kejelasan aturan agar tidak disalahartikan atau disalahgunakan di lapangan.

“Yang dibutuhkan pelaku usaha itu kepastian hukum. Jangan sampai nanti ada oknum yang memanfaatkan celah aturan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, Firman kini memilih memutar musik dari sumber bebas royalti, seperti musik lokal atau musik terapi, demi menghindari potensi pelanggaran.

Baca Juga:Dulu Tempat Pembantaian 41 Nyawa Saat Perang Kemerdekaan,  Seperti Apa Rawagede Sekarang?Bebek Kaleyo Galuh Mas Karawang, Tempat Makan Bebek Enak yang Bikin Ketagihan!

“Daripada bingung dengan ketidakjelasan aturan, kami putar musik yang aman saja. Yang penting suasana tetap nyaman untuk pengunjung,” jelasnya.

Senada dengan Firman, pemilik Perwira Kopi Karawang, Bripka Robi Mulyadi, juga menyampaikan harapan agar kebijakan royalti tidak diberlakukan secara menyeluruh bagi pelaku usaha kecil.

“Kami hanya memutar musik sebagai latar suasana, bukan untuk pertunjukan atau keuntungan langsung. Jadi, rasanya kurang tepat jika dikenakan royalti yang sama dengan pelaku industri musik profesional,” ujarnya.

Untuk menghindari kendala, Robi kini lebih memilih memutar musik instrumental seperti jazz, yang minim risiko pelanggaran hak cipta.

0 Komentar