Penyaluran BSU di Karawang Lewat Kantor Pos Hampir Rampung, Warga yang Belum Ambil Segera Cairkan Bantuan

GM PT pos karawang
Deputy Executive General Manager PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Karawang, Ali Ghozi Purnomo.
0 Komentar

KBEonline.id– Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di Kabupaten Karawang melalui PT Pos Indonesia nyaris selesai. Hingga Kamis (7/8) pukul 14.51 WIB, tercatat sebanyak 93,33 persen dari total 33.095 penerima telah mencairkan dana bantuan mereka.

Deputy Executive General Manager PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Karawang, Ali Ghozi Purnomo, menjelaskan bahwa BSU merupakan program pemerintah pusat yang disalurkan melalui dua jalur, yakni PT Pos Indonesia dan bank milik negara (Himbara).

Di Karawang, mayoritas penerima memilih pencairan lewat kantor pos karena prosesnya dinilai lebih cepat dan sederhana.

Baca Juga:50 Calon Paskibraka Karawang Jalani Pusdiklat Jelang Upacara HUT RI ke-80, Digembleng 14 HariKongres PWI 2025 Digelar di Cikarang, 87 Pemegang Suara akan Tentukan Ketua Baru, Ini Rinciannya 

“Prosedurnya sangat mudah. Penerima cukup membawa KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Setelah data diverifikasi dan cocok, bantuan langsung dicairkan di tempat,” ujarnya.

Ali menyebut, penerima bantuan ini berasal dari berbagai sektor, mulai dari pekerja perusahaan swasta, tenaga honorer di instansi pemerintahan, pengurus masjid, petugas kebersihan, hingga guru di yayasan pendidikan. Namun, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tidak termasuk penerima meski namanya mungkin sempat terdaftar.

“Kalau sudah berstatus PNS, otomatis tidak bisa menerima bantuan, meskipun terdata,” tegasnya.

Sampai Kamis sore, tercatat masih ada sekitar 2.208 penerima yang belum mencairkan haknya. Meski begitu, PT Pos memastikan bahwa pencairan tetap bisa dilakukan di seluruh kantor pos se-Indonesia, tidak harus di Karawang.

“Misalnya sedang di Jakarta atau Lampung, tetap bisa mencairkan selama masih dalam masa penyaluran,” ucap Ali.

Batas waktu pencairan BSU diperpanjang hingga 12 Agustus 2025. Jika hingga tenggat waktu tersebut bantuan belum diambil dan tidak ada instruksi perpanjangan dari pusat, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.

Ali juga memastikan bahwa di Karawang tidak ditemukan data anggota DPRD yang menerima BSU, menanggapi isu yang sempat muncul di daerah lain. “Kami sudah cek, tidak ada penerima yang berstatus anggota dewan,” ujarnya.

Baca Juga:Pemprov Jateng Perhatikan Penanganan Bencana untuk Kaum Penyandang Difabel, Ini BedanyaDemi Kedaulatan Pangan Jawa Tengah Gubernur Lutfhi Minta Lahan Produktif Tetap Dipertahankan

Menurutnya, tantangan terbesar dalam penyaluran BSU di Karawang adalah menjangkau penerima yang tinggal di luar daerah, seperti Cikarang dan Bekasi, namun bekerja di perusahaan beralamat Karawang.

0 Komentar