KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak langsung penertiban aktivitas galian tanah milik PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT CATL yang berada di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (8/8/2025).
Penertiban yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Basuki Rahmat dan personel ini dilakukan setelah peringatan berkali-kali kepada pihak pengusaha galian terkait kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak diindahkan.
Rencana penyegelan oleh Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri ini digelar lantaran PT VSM menunggak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp 4,5 miliar. Galian tersebut mengangkut dan menjual tanah dari lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL).
Baca Juga:Sering Kemalingan, Pemilik Penggilingan Padi di Kutawaluya Enggan Lapor ke PolisiMobil Hybrid Rakitan Purwakarta Tampil Perdana di GIIAS 2025
Sempat terjadi ketegangan saat Kasatpol PP Basuki Rahmat dan Kabid PPUD Adi Firmansyah meminta pengelola tambang—seorang pria yang dikenal dengan sapaan Lurah WK—menghentikan aktivitas.
Meski demikian, upaya tegas Pemkab Karawang membuahkan hasil. Di hadapan aparat, pihak pengelola langsung menyatakan kesediaan membayar tunggakan pajak yang dibagi dalam empat termin.
Kasatpol PP melalui Kabid PPUD Adi Firmansyah menegaskan, meski sempat terjadi penolakan, tidak ada bentrokan fisik di lapangan.
“Kami menghindari bentrokan dan bekerja sesuai SOP. Ini pelajaran bagi semua pelaku usaha agar taat Perda,” kata Adi.
Berdasarkan data, volume tanah yang diangkut dari lokasi mencapai sekitar 700.000 meter kubik, dengan lebih dari 1.000 truk tronton melintas setiap hari di wilayah Karawang bagian barat.
Pemkab Karawang memastikan akan terus mengawasi kegiatan ini agar sesuai dengan peraturan dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.