ASN Karawang Wajib Absen dengan Swafoto Bersama Bendera Merah Putih

Sekda karawang, asep aang rahmatullah
Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan pola presensi yang berbeda dari biasanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Senin (11/8), presensi dilakukan melalui swafoto di rumah masing-masing dengan latar bendera merah putih.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan pola presensi yang berbeda dari biasanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Senin (11/8), presensi dilakukan melalui swafoto di rumah masing-masing dengan latar bendera merah putih.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut edaran Bupati Karawang tertanggal 25 Juli 2025 yang mengatur pemasangan bendera merah putih selama periode 1–31 Agustus 2025.

“Minimal dimulai dari ASN dulu, lalu secara berjenjang kita imbau masyarakat untuk melaksanakam pemasangan bendera,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Senin (11/8/2025).

Baca Juga:Giliran Mau Disegel, Pengusaha Galian di KNIC Karawang Akhirnya Bayar Cicilan Utang Pajak ke PemdaSering Kemalingan, Pemilik Penggilingan Padi di Kutawaluya Enggan Lapor ke Polisi

Presensi khusus ini dilakukan melalui aplikasi SIAP dengan fitur swafoto, yang menampilkan waktu dan lokasi. Karena aplikasi memiliki batas radius 200 meter dari kantor, ASN diminta melakukan swafoto di rumah sebagai bukti bahwa bendera telah dipasang.

Menurut Asep Aang, langkah ini juga bertujuan membangkitkan jiwa nasionalisme di kalangan ASN dan memastikan setiap rumah ASN mengibarkan bendera merah putih.

“Alhamdulillah, ini perintah pimpinan sudah dilaksanakan. Minimal untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme kita,” ucapnya.

0 Komentar