KBEonline.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang melaksanakan desk verifikasi terhadap usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Selasa, 19 Agustus 2025. Verifikasi ini dilakukan terhadap usulan yang diajukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Sistem Informasi BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi, mengatakan bahwa proses desk verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian berkas para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang diusulkan dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.
“Tenaga non-ASN yang bisa diusulkan adalah mereka yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun tidak lulus. Termasuk juga peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi,” jelas Nendi.
Baca Juga:Parkir Liar di Halaman Bank BCA Galuh Mas Ditarik Rp10 Ribu, Satpol PP dan Dishub Lakukan SidakBPBD Karawang Imbau Warga Pesisir dan Bantaran Sungai Waspadai Banjir
Berdasarkan data BKPSDM, kata dia, total sebanyak 6.457 tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 pada tahun 2024. Selain itu, terdapat tambahan 183 tenaga non-ASN dari kategori R3T yang berpotensi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Nendi juga menyampaikan bahwa seluruh OPD di Karawang, sebanyak 63 OPD, telah menyampaikan usulan calon PPPK paruh waktu. “Seluruh OPD sudah selesai mengajukan usulan tenaga non-ASN mereka yang memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.
Saat ini, proses desk verifikasi sedang berjalan. BKPSDM memeriksa kelengkapan dan validitas berkas para calon yang diajukan oleh masing-masing OPD. Hasil verifikasi nantinya akan dirapatkan dengan tim anggaran daerah, hasil nya akan disampaikan ke PPK melalui ketua panitia seleksi instansi daerah.
Lebih lanjut, Nendi menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu dihadirkan sebagai solusi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lingkungan instansi pemerintah. “Ke depan, hanya empat jenis pegawai yang diizinkan bekerja di instansi pemerintah, yaitu PNS, PPPK, pegawai BLUD, dan outsourcing,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema ini juga tidak akan membebani Belanja Pegawai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang. “Upah bagi PPPK paruh waktu akan diambil dari belanja barang dan jasa, dengan nominal minimal setara dengan gaji yang diterima saat mereka masih berstatus non-ASN,” pungkasnya. (Siska)