KBEonline.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi masih ingin melakukan pembahasan dan pengkajian terkait penghapusan piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Sementara untuk catatan piutang pada pendataan akhir Tahun 2024 tercatat sekitar Rp. 1 triliunan. Namun saat ini masih dalam proses penagihan yang belum memasuki jatuh tempo.
“Untuk masalah pendapatan dari sektor pajak pajak bumi bangunan (PBB) piutangnya mencapai Rp. 1 triliunan. Dan kebanyakan orang berekonomi tingkat atas. Jadi perlu ada pembahasan lebih lanjut,”kata Kepala Pengendalian dan evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Puji Nugraha, Selasa (19/8/25).
Baca Juga:Sinopsis Drachin Moonlit Reunion: Kisah Gadis Bangsawan Penjaga Demon City di Dunia RohAmar Bank Tekankan Inovasi dan Inklusi Keuangan untuk Keberlanjutan Industri
Puji menjelaskan, untuk kebijakan pajak kendaraan bermotor dengan pajak bumi bangunan berbeda. “Sebab kalau PBB itu merupakan kebijakan Bupati/Walikota atau Kepala Daerah Tingkat II,”katanya.
Ia menyampaikan, terkait kepedulian tingkat pembayaran pajak lebih taat masyarakat biasa dari pada yang memiliki lahan lebih luas.
“Kami juga akan melihat untuk kebijakan tersebut siapa yang akan diuntungkan. Sebab masyarakat biasa itu lebih taat dalam pembayaran pajak. Sebab orang-orang yang memiliki lahan banyak ini lebih tinggi nilai pembayaran pajaknya. Bahkan tercatat satu orang bisa mencapai Rp. 1 miliaran harus membayar PBB karena lahannya luas,”jelasnya.
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah bagi nilai piutangnya mencapai ratusan juta hingga miliaran, Pemkab Bekasi telah bekerjasama dengan pihak kejaksaan untuk penagihan piutang pajak.
“Mungkin kalau untuk masalah denda sering dilakukan untuk menarik wajib pajak supaya taat bayar pajak. Namun untuk kebijakan piutang kami akan lakukan pembahasan dengan pimpinan,”tandasnya. (mil)