“Usulan agar Pilkades ditangani KPU Kabupaten/Kota sebaiknya disampaikan kepada pembentuk Undang-Undang. Karena kewenangan KPU berdasarkan regulasi. Jadi regulasi lah dasarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Idham menilai peluang penerapan e-voting pada Pemilu maupun Pilkada 2029 sangat bergantung pada kebijakan pembentuk Undang-Undang. Ia menyebutkan bahwa dalam UU Pilkada sebenarnya sudah diatur penggunaan teknologi elektronik, namun ada banyak prasyarat yang harus dipenuhi.
“Kalau teknologinya sendiri baru bisa ditindaklanjuti jika Undang-Undangnya sudah mengatur. Saat ini KPU baru memiliki aplikasi Sirekap untuk kepentingan rekapitulasi berjenjang. Sirekap bertujuan untuk publikasi hasil perolehan suara secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” jelas Idham.
Baca Juga:Nestapa Murid SDN Sukadanau 04: Dua Bulan Belajar Lesehan Tanpa Meja Kursi7 Kelebihan Infinix Hot 60 Pro, Smartphone Murah Harga Rp2 Jutaan
Idham juga menyinggung kesiapan masyarakat menghadapi transformasi digital. Berdasarkan data terbaru, hingga Agustus 2025 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa.
“Angka itu menunjukkan potensi besar, tapi tentu semua harus tetap berdasarkan regulasi,” pungkasnya. (Iky)