Bukan Cuma Gratis Pajak PBB Sawah, Karawang Juga Luncurkan Penghapusan Denda-Diskon PBB-P2 Hingga 50 Persen 

Ilustrasi Pemkab Karawang.
Ilustrasi Pemerintah Kabupaten Karawang. --KBE--
0 Komentar

KBEonline.id – Di momen Kemerdekaan RI ke-80 dan HUT Karawang ke-392, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak berupa penghapusan denda dan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selain itu ada juga program stimulus pajak PBB-P2 yang rutin dilaksanakan sejak tahun 2023 yakni pembebasan pajak bagi petani yang memiliki luasan sawah di bawah tiga hektare yang berlaku tanpa batas waktu.

Program ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini digulirkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Khusus program

Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 27 Agustus 2025, Ada Source Code dan 6 Days, Berikut SinopsisnyaKode Redeem FC Mobile 27 Agustus 2025, Buruan Klaim sebelum Expired!

“Di momen kemerdekaan ini, pemerintah ingin menghadirkan rasa merdeka juga bagi para wajib pajak, khususnya dari beban denda yang selama ini menumpuk,” ujar Sahali, Kamis (7/8) lalu.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda untuk seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak hingga masa pajak Juni 2025. Pajak yang dimaksud antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Untuk sektor PBB-P2, Bapenda memberikan potongan yang berbeda sesuai tahun pajak:

* Tahun 1993–2012: diskon 50 persen dan bebas denda* Tahun 2013–2023: diskon 20 persen dan bebas denda* Tahun 2024: diskon 10 persen dan bebas denda

Sahali menambahkan, program ini diharapkan menjadi solusi bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang terus bertambah. Selain melalui kantor pelayanan pajak, pembayaran juga dapat dilakukan secara online.

Kebijakan ini didasarkan pada dua keputusan resmi Bupati Karawang, yakni Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah dan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2.

“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sambil memberikan kemudahan kepada masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Sahali.

0 Komentar