Kepala Desa Wadas Minta BGN Libatkan Pemerintahan Desa, Isu SPPG Kambud Dibahas di DLH Karawang

Mbg karawang
Dari sisi legalitas, Ketua Yayasan Al Insyirah Firdausy Mubarok, Lilik menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang disyaratkan oleh BGN.
0 Komentar

KBEonline.id – Audensi terbuka atas adauan Junaedi, Kepala Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur terkait Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wadas 1 Kampung Budaya digelar secara terbuka di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Rabu (27/8/2025).

Polemik soal keberadaan bangunan SPPG di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur akhirnya dibahas dalam forum resmi dengan melibatkan semua pihak terkait.

Rapat yang diprakarsai DLHK tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa, yayasan, koperasi, hingga pengelola Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN).

Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 600.4.16/1143/PPL tertanggal 25 Agustus 2025.

Baca Juga:Pupuk Kujang Bangun Akses Wisata Situ Kamojing, Dongkrak Ekonomi WargaPolemik Siswa Bawa Motor, DPRD Karawang Tekankan Pengawasan Orang Tua dan Sekolah

Dalam surat itu, DLHK menyoroti adanya pemberitaan media online yang mempertanyakan perizinan serta risiko pencemaran lahan sawah akibat aktivitas bangunan koperasi yang kini difungsikan sebagai dapur pemenuhan gizi atau dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis).

Kepala Desa Wadas, Junaedi mengaku kecewa lantaran pemerintah desa tidak dilibatkan secara maksimal dalam penentuan titik dan mekanisme program.

“Kami sudah menyiapkan BUMDes, tapi mekanismenya tidak seperti yang diharapkan. Harusnya BGN ada koordinasi dengan pemdes soal titik dan jumlahnya,” ujarnya, dalam forum rapat tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wadas 1 Kambud, Ala Waskita, menyebut dapur gizi yang dipimpinnya merupakan program percepatan untuk pelayanan gizi dari Bapak Presiden Prabowo.

Ia mengakui bahwa secara teknis memang masih ada hal yang perlu diperbaiki, namun semua dijalankan sesuai tujuan utama, yaitu pemenuhan gizi masyarakat.

“Karena ini program percepatan jadi tidak ada teknis ke situ, tapi ke depan akan diupayakan ada kaitan dengan sertifikasi halal dan higienis,” katanya.

Dari sisi legalitas, Ketua Yayasan Al Insyirah Firdausy Mubarok, Lilik menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang disyaratkan oleh BGN.

Baca Juga:Dana Maladministrasi Desa di Purwakarta Dikembalikan, Uang Rp976 Juta Nyaris LenyapRatusan Ribu Butir OKT di Purwakarta Diamankan, Polisi Tangkap Dua Pengedar

“Dapur itu dapat beroperasi karena sudah lulus verfikasi dari BGN, makanya bisa beroperasi. Untuk sehari-hari dipimpin oleh Kepala SPPG. Soal lahan bangunan kami melihatnya ada bukti sewa lahan atau Sertifikat Hak Milik (SHM) jika milik pribadi,,” jelasnya.

0 Komentar