Dalam kesempatan tersebut, Hanif pun mengklaim telah memberi sanksi kepada 22.000 unit usaha lantaran mencemari lingkungan. Salah satunya yakni pengelola Pantai Indah Kapuk.
Mereka tidak melakukan pengelolaan sampah sehingga masih membebankan pada tempat pembuangan akhir. Padahal seharusnya sampah yang ditimbulkan ditangani sendiri. Sanksi diberikan dalam bentuk administrasi dan denda.
“(Sanksi PIK)sudah kami keluarkan mungkin sudah hampir satu bulan (lalu) ya, karena penanganan sampahnya masih dibebankan ke Bantargebang. Jadi kami sudah berikan sanksi untuk ditangani sendiri ini sebagai pegangan dia supaya dia juga memiliki dokumen yang mengharuskan dia melakukan sendiri. (Dokumennya) sedang berproses sepertinya ya,” kata Hanif.
Baca Juga:SELAMAT! Nomor HP Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp141.000 Siang Ini, Cek Cara KlaimnyaIni Dia Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025, Apa Saja?
Sanksi juga diberikan pada puluhan ribu unit usaha lainnya berupa denda hingga Rp 5 juta.
“Hampir setiap hari saya menandatangani sanksi administrasi pemerintah. Seperti hari ini, untuk sisi pelaporan saja, Kementerian Lingkungan Hidup sedang memproses ada 22.000 unit, unit usaha yang mendapat sanksi administrasi pemerintah yang harus bayar 5 juta rupiah itu loh. Karena dia nggak melaporkan rutin 6 bulanan,” kata dia.
Sanksi administrasi terkait pengelolaan sampah ini, lanjut Hanif, telah menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 300 miliar. Meski jumlahnya tergolong besar, namun diyakini sanksi administrasi masih jauh dari temuan kerusakan lingkungan akibat sampah di lapangan.
“Memang yang disanksi administrasi lingkungan masih jauh dari temuan kami. Namun pada intinya sampah dari kawasan industri itu menjadi kewenangan pengelola industri bukan membebani TPA,” kata dia.
Sementara itu, perwakilan kawasan industri Robertus Satriotomo mengaku pengelolaan sampah memang memerlukan komitmen tersendiri mengingat biaya pembangunannya terbilang tinggi. Hanya saja, pihaknya sendiri mulai menerapkan pengelolaan sampah sehingga tidak lagi dibuang ke TPA Burangkeng.
“Kami memiliki TPS3R dengan kapasitas 100 ton per hari. Hingga kini baru digunakan sebesar 25 ton. Ini mencukupi untuk resedensial kami. Sehingga memang kami terus menerapkan apa yang menjadi tanggung jawab kami,” ucap Direktur Operasional GIIC ini. (Iky)