Bekasi Siap Ikuti Keputusan Pusat Soal Evaluasi Tunjangan

Ilustrasi Pemkab Bekasi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi).
0 Komentar

“Gelombang protes di sejumlah daerah adalah bentuk partisipasi rakyat dalam menjalankan fungsi check and balance. Pemerintah Pusat, DPR RI hingga sejumlah daerah sudah sepakat melakukan efisiensi dengan memangkas tunjangan. Semangat itu seharusnya juga berlaku di Kabupaten Bekasi,” kata Koordinator BPPM Jaelani Nurseha.

Polemik kebijakan fiskal ini mencuat setelah terbit Peraturan Bupati Bekasi nomor 11 tahun 2024 tentang hak keuangan anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi yang dinilai tidak selaras dengan kondisi riil masyarakat.

Mengacu regulasi itu, tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi diberikan setiap bulan dalam bentuk uang, dipotong pajak sesuai ketentuan perundangan dengan rincian Ketua DPRD menerima Rp41,7 juta, wakil ketua Rp40,2 juta dan anggota Rp36,1 juta per bulan.

Baca Juga:Pemkab Bekasi Tak Segan Menerapkan Sanksi Tegas, Termasuk Pemotongan TunjanganBupati Bekasi Dorong Peremajaan Satlinmas untuk Jaga Keamanan Masyarakat

Ketentuan serupa yang tertuang dalam pasal 18 turut mengatur besaran tunjangan transportasi DPRD antara lain Rp21,2 juta untuk ketua serta Rp17,3 juta bagi wakil ketua serta anggota.

Apabila dikalkulasikan, total beban APBD hanya untuk tunjangan rumah dan transportasi 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun, belum termasuk tunjangan lain anggota legislatif.

Berdasarkan analisis BPPM, Perbup Bekasi 11/2024 itu bukan aturan baru, melainkan revisi dari Perbup 63/2019 serta Perbup 19/2022. Meski ada sedikit penurunan, jumlah pendapatan ini masih dianggap terlalu tinggi dan tidak proporsional dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Ini bentuk budgetary politics di mana eksekutif dan legislatif lebih mementingkan kepentingan mereka sendiri ketimbang kebutuhan publik,” tandasnya. (Iky)

0 Komentar