Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi memastikan, hingga kini catatan kriminal para pelaku masih bersih alias bukan residivis.
“Namun karena keberhasilan masuk pertama, mereka mengulang dengan pola serupa sampai empat kali,” pungkasnya.
Saat ini, Polsek Sukatani masih terus memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai penggambar lokasi. (Iky)