Polisi Tegaskan Proses Hukum Kasus Bullying Brutal di SMKN 1 Cikarang Barat

AAI (16) Korban Bullying di Cikarang Barat.
Kasus penganiayaan dan perundungan yang menimpa seorang siswa SMKN 1 Cikarang Barat berinisial AAI (16) akan diproses hukum. --KBEonline--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa memastikan kasus penganiayaan dan perundungan yang menimpa seorang siswa SMKN 1 Cikarang Barat berinisial AAI (16) akan diproses hukum.

Kasus yang sempat viral di media sosial itu telah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Cikarang Barat dan kini ditangani bersama Polres Metro Bekasi.

“Sudah kami tindak lanjuti laporan korban, semua sudah ditangani. Identitas para pelaku juga sudah teridentifikasi dan akan dimintai keterangan,” kata Mustofa, Kamis (18/9).

Baca Juga:3 Km Kabel PJU Kalimalang Rusak, Skema KPBU Bekasi Tunggu Restu DPRDRahang Patah, Pelajar SMKN 1 Cikarang Barat Jadi Korban Bullying Senior

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (2/9/2025). Saat jam istirahat, AAI dipanggil belasan kakak kelasnya ke lapangan belakang sekolah. Korban dipaksa jongkok menatap langit lalu dipukul bergantian hingga rahang kirinya patah.

“Jumlahnya lebih dari sepuluh orang. Satu orang mukul sampai delapan kali, lalu digantikan yang lain,” tutur Indra Prahasta (41), ayah korban.

Akibat penganiayaan brutal itu, AAI harus menjalani operasi bedah mulut di RSUD Kota Bekasi. Kini ia hanya bisa makan melalui selang, berat badannya turun drastis, dan mengalami trauma mendalam.

Keluarga korban menyesalkan sikap pihak sekolah yang dinilai lamban merespons kasus ini. “Seharusnya sekolah melindungi anak saya, bukan membiarkan dia jadi korban aturan senior,” tegas Indra.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/842/IX/2025/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BEKASI/PMJ dan kini dalam penanganan unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. (Iky)

0 Komentar